Penjelasan Gubernur Banten Soal Penunjukan Langsung Rp 2,5 M : Sesuai Prosedur
Sumber Gambar :Gubernur Banten
Wahidin Halim memberikan penjelasan secara detail terkait adanya proyek di RSUD
Malingping senilai Rp 2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL), pada
kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).
Menurut pria yang
akrab disapa WH ini berdasarkan
pertimbangan dari hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
"Saya
mengklarifikasi bahwa pembangunan lanjutan di Rumah Sakit Malingping dengan
nilai Rp 2,5 miliar pada proyek Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
pengadaan barang dan jasanya boleh dilakukan melalui metode Penunjukkan
Langsung telah sesuai aturan dan prosedur," ujar Gubernur Banten
(4/03/2021).
Gubernur Banten juga
menjelaskan bahwa itu sesuai prosedur berdasarkan hasil review BPKP, bersifat
spesifik, hak paten dan proyek lanjutan.
"Pertimbangannya
adalah boleh sesuai dengan hasil review BPKP, sesuai spesifikasi, sesuai asas
hak paten dan proyek lanjutan, jadi ga ada masalah karena sudah sesuai
prosedur" ujar Gubernur Banten.
Selain itu, Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti bahwa tidak semua proyek
di atas Rp 200 juta itu, harus ditenderkan atau pengadaan langsung, tapi dapat
juga melalui metode penunjukan langsung dalam keadaan tertentu sebagaimana
dijelaskan sebagai berikut :
Menurut Perpres Nomor
12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan
kontruksi/jasa lainnya terdiri atas :
a. E-purchasing;
b. Pengadaan
langsung;
c. Penunjukan
Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
"Pada pasal 38
Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan
tertentu," katanya.
Ayat (5) kriteria
barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau
pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Selain itu,
sebelumnya telah dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Ati Pramuji Hastuti bahwa metode penunjukan langsung pada belanja ini juga
ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP)
pada 8 Januari 2021.
Untuk paket kegiatan
belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping, selain
dibahas terkait penetapan HPS, agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan
metode pemilihan menggunakan Penunjukan Langsung, dikarenakan merupakan
pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD
Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan ketentuan pengadaan
barang/jasa, bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000 tersebut hanya di
miliki oleh satu (1) perusahaan.
“Hasil kesimpulan
telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan
penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuatan
Komitmen),” ujar Ati.
Sesuai dengan Hasil
Review Satgas BPKP tersebut, maka dilakukan proses Penunjukan Langsung oleh ULP
untuk PT Jasamedika Saranatama. Sebab, sejak Tahun 2016 dan 2020 RSUD
Malingping sudah menggunakan aplikasi SIMRS Medifirst2000 yang dibangun,
dikembangkan, serta dipatenkan oleh PT Jasamedika Saranatama. Aplikasi ini
hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh pemilik hak paten.
Terlebih lagi,
aplikasi SIMRS Medifirst2000 ini sudah dipatenkan PT Jasamedika Saranatama
dengan Nomor Permohonan D082007036670 tanggal 8 November 2007 dan Nomor
Pendaftaran IDM000206655 tanggal 16 Juni 2009 yang berlaku mulai tanggal 8
November 2007 hingga tanggal 8 November 2027.
Kemudian, sebelum
dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK,
juga dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode Penunjukan
Langsung ke Inspektur selaku Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah pada
tanggal 17 februari 2021 dengan Surat Nomor 800/316/RSUD-MLP/II/2021.
Hasil telaahan Waka
Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah sendiri keluar pada 1 Maret 2021 lalu.
Bahwa Proses Penunjukan Langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun
2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g.