Penjabat Kepala Daerah, Tantangan dan Harapan

Sumber Gambar :

Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Drai 101 kepala daerah tersebut, rinciannya 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

Dari 7 gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022,  termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubrenur Banten yang akan berakhir sebagai Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 mendatang.

Berkenaan dengan 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dilakukan secara selektif. Presiden mengungkap kriteria seorang penjabat yang akan ditunjuk tersebut yang menjadi dasar dalam seleksi supaya dilakukan secara baik.

Dengan seleksi penjabat kepala daerah yang dilakukan secara baik, Presiden berharap daerah mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah.

Selain itu, penjabat kepala daera juga bertanggungjawab dalam penyiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 ini bisa berjalan dengan baik.

Pesan yang disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (10/4/2022), tentu menjadi sinyal sosok yang akan diangkat sebagai penjabat kepala daerah.

Untuk Penjabat Gubernur Banten yang akan dialntik pada 12 Mei 2022, tentu menjadi hal yang krusial karena akan memimpin Banten dalam kurun waktu 2,5 tahun. Oleh karena itu, figur yang disebutkan Presiden merupakan sebuah keharusan.

Diketahui pada Rabu (6/4/2022) risalah usulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy sudah diserahkan langsung Ketua DPRD Banten Andra Soni ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masa berakhirnya jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy adalah kepala daerah yang pertama di tahun 2022 masa jabatannya habis.

Siapapun nantinya yang akan ditunjuk Kemendagri untuk penjabat Gubernur Banten sampai Pemilu  dan Pilkada 2024 mendatang, diharapkan sosok yang bisa diterima masyarakat Banten dan bisa mengayomi masyarakat Banten.

Kemendagri pasti akan selektif dalam menjaring Penjabat (Pj) kepala daerah khususnya posisi gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

Sesuai amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden.Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri. Dengan proses penunjukan Pj kepala daerah sesuai aturan, diharapkan calon yang terpilih dapat menjalankan seluruh program strategis pemerintahan.

Capaian pembangunan yang telah ditorehkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy maupun gubernur dan wakil gubernur sebelumnya hendaklah dilanjutkan oleh Pj Gubernur Banten yang akan ditunjuk Presiden.

Diharapkan estafet kepemimpinan Banten berjalan mulus dan keberlanjutan pembangunan di Banten berjalan secara optimal. Tugas berat Pj Gubernur Banten yakni mempersiapkan Pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024.

Banten sebagai penyangga ibu kota negara selalu menjadi sorotan dan menjadi daerah yang masuk prirotas utama pusat. Dengan berbagai kompleksitasnya Banten merupakan daerah yang kondusif saat pelaksanaan pesra demokrasi.

Oleh karena itu, tetap harus dijaga dan ditingkatkan oleh Pj Gubernur Banten yang baru. Banten memiliki potensi yang luar biasa yang bisa dikembangkan, baik potensi sumber daya alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

Masyarakat Banten yang dikenal tinggi sikap toleransinya sangat terbuka terhadap siapapun yang akan memimpin Banten pada masa transisi nanti. Masyarakat Banten pasti akan menyambut dengan tangan terbuka Pj Gubernur Banten yang akan ditetapkan Presiden Jokowi nanti.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post