Penjabat Kepala Daerah, Tantangan dan Harapan
Sumber Gambar :Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Drai 101 kepala daerah tersebut, rinciannya 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.
Dari 7 gubernur yang
berakhir masa jabatannya tahun 2022,
termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubrenur Banten yang
akan berakhir sebagai Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 mendatang.
Berkenaan dengan 101 kepala
daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 tersebut, Presiden Joko Widodo
menginstruksikan agar pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dilakukan secara
selektif. Presiden mengungkap kriteria seorang penjabat yang akan ditunjuk
tersebut yang menjadi dasar dalam seleksi supaya dilakukan secara baik.
Dengan seleksi penjabat
kepala daerah yang dilakukan secara baik, Presiden berharap daerah mendapatkan
pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan mampu
menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah.
Selain itu, penjabat kepala
daera juga bertanggungjawab dalam penyiapan pemilu dan pilkada serentak 2024
ini bisa berjalan dengan baik.
Pesan yang disampaikan
Presiden dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (10/4/2022),
tentu menjadi sinyal sosok yang akan diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Untuk Penjabat Gubernur
Banten yang akan dialntik pada 12 Mei 2022, tentu menjadi hal yang krusial
karena akan memimpin Banten dalam kurun waktu 2,5 tahun. Oleh karena itu, figur
yang disebutkan Presiden merupakan sebuah keharusan.
Diketahui pada Rabu
(6/4/2022) risalah usulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan
wakilnya, Andika Hazrumy sudah diserahkan langsung Ketua DPRD Banten Andra Soni
ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masa berakhirnya jabatan
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy adalah
kepala daerah yang pertama di tahun 2022 masa jabatannya habis.
Siapapun nantinya yang akan
ditunjuk Kemendagri untuk penjabat Gubernur Banten sampai Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, diharapkan sosok
yang bisa diterima masyarakat Banten dan bisa mengayomi masyarakat Banten.
Kemendagri pasti akan
selektif dalam menjaring Penjabat (Pj) kepala daerah khususnya posisi gubernur
yang akan diusulkan kepada Presiden.
Sesuai amanat Undang-undang
No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu
dipilih langsung Presiden.Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan
Gubernur dan dipilih Kemendagri. Dengan proses penunjukan Pj kepala daerah
sesuai aturan, diharapkan calon yang terpilih dapat menjalankan seluruh program
strategis pemerintahan.
Capaian pembangunan yang
telah ditorehkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika
Hazrumy maupun gubernur dan wakil gubernur sebelumnya hendaklah dilanjutkan
oleh Pj Gubernur Banten yang akan ditunjuk Presiden.
Diharapkan estafet
kepemimpinan Banten berjalan mulus dan keberlanjutan pembangunan di Banten
berjalan secara optimal. Tugas berat Pj Gubernur Banten yakni mempersiapkan
Pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024.
Banten sebagai penyangga ibu
kota negara selalu menjadi sorotan dan menjadi daerah yang masuk prirotas utama
pusat. Dengan berbagai kompleksitasnya Banten merupakan daerah yang kondusif
saat pelaksanaan pesra demokrasi.
Oleh karena itu, tetap harus
dijaga dan ditingkatkan oleh Pj Gubernur Banten yang baru. Banten memiliki
potensi yang luar biasa yang bisa dikembangkan, baik potensi sumber daya alam
(SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
Masyarakat Banten yang
dikenal tinggi sikap toleransinya sangat terbuka terhadap siapapun yang akan
memimpin Banten pada masa transisi nanti. Masyarakat Banten pasti akan
menyambut dengan tangan terbuka Pj Gubernur Banten yang akan ditetapkan Presiden
Jokowi nanti.*** (Maksuni, Praktisi Pers)