Penguatan Bank Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp 9,44 M
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur
Banten Al Muktabar menegaskan, Pemprov bersama Kejati Banten terus mendukung
upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerjasama bantuan dan
pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Banten.
Keberhasilan kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan
klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.
"Apresiasi kepada
Kepala Kejati Banten yang telah berhasil memulihkan manajemen keuangan yang
berkaitan dengan aspek hukum di Bank Banten. Ini merupakan tindak lanjut dari
yang kita lakukan MoU dengan Kejati beberapa waktu lalu," ungkap Al
Muktabar dalam Konferensi Pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank
Banten yang di gelar di Kejati Banten, Senin (10/10/2022).
Diharapkannya langkah ini
dapat menjadi peta jalan untuk penguatan Bank Banten bisa segera terwujud. Bank
Banten ke depannya dapat meningkatkan hal-hal yang telah menjadi core
bisnisnya.
Al Muktabar juga mengajak
kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten
sesuai peran masing-masing.
"Karena sejatinya Bank
Banten ini milik bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga
pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan Bank Banten. Karena pada dasarnya
Bank Banten itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ungkapnya
Dalam kesempatan itu, Kepala
Kejaksaan Tinggi BantenĀ Leonard Eben
Ezer Simanjuntak menyampaikan terkait proses peranan Kejati Banten dalam rangka
mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten. Kejati Banten telah
menggunakan perangkatnya baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
"Kejati Banten telah
menerima permohonan dari Bank Banten terkait untuk melakukan tindakan hukum
lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka
penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua
minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan
klaim asuransi Rp 9.443.667.738," ujarnya.
Dikatakan, Kejati Banten
juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari
debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja. Dan
terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil
debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.
"Kemudian para debitur
yang tidak segera membayar, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi
jaminan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten jika mereka tidak
membayar," jelasnya.
Menurutnya, upaya-upaya
tersebut akan terus dilakukan Kejati Banten dan Pemprov Banten dalam memperkuat
Bank Banten. Permodalan yang meningkat, meningkatkan kepercayaan pada kesehatan
Bank Banten itu sendiri.
"Harapan kita Bank
Banten menjadi Bank unggulan masyarakat Banten. Kami melihat ada harapan kita
bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan Bank
lain," tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dan Dirut Bank Banten Agus Syabarrudin.
Sumber : Biroadpimbanten