Penggugat Cabut Gugatan Terhadap Gubernur dan Bank Banten
Sumber Gambar :Pengadilan Negeri Serang
mengabulkan pencabutan gugatan perdata oleh Moch Ojat Sudrajat S, Ikhsan Ahmad,
dan Agus Supriyanto terhadap para tergugat dan turut tergugat dalam kasus
gugatan Bank Banten. Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Setda
Pemprov Banten, bahwa Ojat Sudrajat telah mencabut gugatannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum
Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menyatakan pencabutan gugatan oleh pihak
penggugat turut menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif
yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public
trust) terhadap Bank Banten. Serta mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi
dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi
Bank Banten.
Gugatan ini merupakan
gugatan kedua yang dicabut Ojat, setelah sebelumnya mencabut gugatan pada kasus
yang sama. Sebelumnya, Ojat Sudrajat mencabut gugatan atas pemindahan Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Bantek ke Bank Jabar Banten
(BJB).
Sejak awal, Pemerintah
Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Wahidin Halim selalu menginformasikan
kepada masyarakat terhadap langkah dan upayanya dalam menyelamatkan dan
menyehatkan Bank Banten melalui berbagai saluran komunikasi.
Sejak menjabat Gubernur,
ungkap Gubernur Wahidin, pihaknya berusaha menyelamatkan dan menyehatkan
Banten. Menjadikan Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten.
Namun, setelah mendapatkan berbagai masukan dari KPK, lembaga penegak hukum,
lembaga dan pejabat berwenang perbankan, serta para pemangku kepentingan,
tambahan penyertaan modal Pemprov Banten ke Bank Banten batal direalisasikan.
Pembatalan realisasi
tambahan penyertaan modal ke Bank Banten, ditindaklanjuti Gubernur dengan upaya
menjalin kerjasama dan kesepakatan dengan beberapa pihak. Di antaranya dengan
Bank BRI, Bank Mega hingga investor dari luar negeri. Namun setelah audit
terhadap kondisi Bank Banten, jalinan kerjasama dan kesepatak batal tercapai.
Sementara itu untuk
pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB, seperti yang
pernah diungkap oleh Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov
Banten Rina Dewiyanti, bahwa bank pemegang RKUD harus senantiasa menjaga
likuiditas dan memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu
diperlukan, baik sebagian maupun seluruhnya atas perintah Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Setelah Bank Banten
mengalami kesulitas likuiditas, Bank Banten terlambat menyalurkan Dana Bagi
Hasil Pajak Provinsi Banten kepada kabupaten/kota untuk bulan Januari
2020 sebesar Rp 190 miliar lebih. Bank Banten tidak dapat memenuhi
perintah BUD untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada
kabupaten/kota untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp.181,61 miliar. Selain itu
ditengah gencarnya penanganan Covid-19, Bank Banten juga tidak dapat memenuhi
tagihan pihak ketiga, salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar
Rp. 11,21 miliar lebih.
Sebagai informasi, dalam
gugatan yang terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Srg itu, Direksi PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai Tergugat I, Gubernur Banten sebagai
Tergugat II, dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat III. Gugatan
iyu juga menyertakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sebagai
Turut Tergugat I, Direksi PT Banten Global Development sebagai Turut tergugat
II, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai turut Tergugat
III.
Dalam surat gugatannya, para
penggugat menyatakan diri sebagai warga di Provinsi Banten dan pembayar pajak
kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
Para penggugat menganggap
para tergugat dan turut tergugat lalai atau tidak berhati dalam mengelola Bank
Banten sehingga mengakibatkan kerugian. Dianggap lalai dalam
menyusun jajaran Direksi PT Banten Global Development serta tidak
direalisasikannya setoran penambahan penyertaan modal ke Bank Banten
sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir mengakibatkan Bank Banten mengalami
kesulitas likuiditas pada April 2020. Termasuk pemindahan Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten setelah Bank Banten mengalami
kesulitan likuiditas.