Pengawasan Alokasi Dana Desa di Banten

Sumber Gambar :

Kabar gembira bagi pemerintah desa, khususnya di Provinsi Banten. Hal itu setelah pemerintah pusat memastikan, dana desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 sudah bisa dicairkan. Pencairan tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen.

 

Diketahui, pada tahun anggaran 2020 pemerintah pusat mengucurkan DD ke Banten senilai Rp 1,12 triliun. Rinciannya, Kabupaten Lebak senilai Rp 293,4 miliar untuk 240 desa. Kabupaten Pandeglang Rp 269,7 miliar untuk 326 desa.

 

Kemudian Kabupaten Serang memperoleh Rp 265,4 miliar yang akan didistribusikan kepada 326 desa. Terakhir, Kabupaten Tangerang mendapat jatah Rp 294,1 miliar yang dananya akan ditransfer ke 246 desa. Pencairan DD untuk tahapan pertama sudah bisa dilakukan antara Januari sampai Juni 2020.

 

Kabar gembira tersebut Deputi II Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Boytenjuri, di sela-sela rapat koordinasi percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dengan seluruh kepala desa se-Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2020).

Share this Post