Pengawasan Alokasi Dana Desa di Banten
Sumber Gambar :Kabar gembira bagi pemerintah desa, khususnya di Provinsi
Banten. Hal itu setelah pemerintah pusat memastikan, dana desa (DD) yang
bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 sudah bisa dicairkan. Pencairan
tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen
dan ketiga 20 persen.
Diketahui, pada tahun anggaran 2020 pemerintah pusat mengucurkan
DD ke Banten senilai Rp 1,12 triliun. Rinciannya, Kabupaten Lebak senilai Rp
293,4 miliar untuk 240 desa. Kabupaten Pandeglang Rp 269,7 miliar untuk 326
desa.
Kemudian Kabupaten Serang memperoleh Rp 265,4 miliar yang akan
didistribusikan kepada 326 desa. Terakhir, Kabupaten Tangerang mendapat jatah
Rp 294,1 miliar yang dananya akan ditransfer ke 246 desa. Pencairan DD untuk
tahapan pertama sudah bisa dilakukan antara Januari sampai Juni 2020.
Kabar gembira tersebut Deputi II Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (BNPP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Boytenjuri, di sela-sela
rapat koordinasi percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dengan seluruh
kepala desa se-Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang,
Selasa (18/2/2020).