Penerapan Denda Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Serang

Sumber Gambar :

Persoalan sampah di Kota Serang hingga kini belum tertangani secara baik. Hal ini bisa dilihat masih ditemuinya tumpukan sampah di sembarang tempat.

Hal ini menunjukkan masyarakat Kota Serang belum sepenuhnya menyadari dalam menjaga kebersihan lingkungan dari sampah.

Melihat kondisi ini, maka penerapan sanksi menjadi salah satu upaya menyadarkan masyarakat. Hal itu pula yang akan segera diterapkan di Kota Serang.

Bahkan, saat ini sudah mulai dilakukan sosialisasi tentang sanksi tersebut baik melalui media sosial mau pun secara lisan dan tulisan.

Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah baik berupa barang, benda, cairan, atau pun bangkai ke saluran air, sungai, jalan, dan tanah lapang, serta fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000.

Kemudian, pada aturan itu juga disebutkan apabila seseorang yang dengan sengaja membuang sampah berbagai jenis.

Baik padat, mau pun cair, termasuk bangkai dari kendaraan yang dikendarai dengan cara melempar di sembarang tempat akan dikenakan denda dengan dendanya sebesar Rp300 ribu sampai Rp700 ribu.

Sanksi administratif itu juga tak hanya berlaku perseorangan, namun terhadap lembaga atau badan usaha, hingga penyelenggara kegiatan.

Apabila kedapatan dan terbukti dengan sengaja menumpuk sampai atau pun bangkai di saluran air, sungai, tanah lapang, serta taman, dan tempat umum akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 sampai Rp50.000.000.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan sanksi tegas berupa hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar (Kabar Banten, 24 Mei 2022).

Dia menjelaskan, untuk memberikan sanksi tegas seperti adanya denda dan lainnya, diperlukan proses yang cukup panjang.

Misalnya melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dan tahapan lainnya.

Sehingga untuk saat ini baru dilakukan sanksi sosial dengan mengunggah oknum atau pelanggar di akun media sosial.

Dengan akan diterapkannya Perda Pengelolaan Sampah, di antaranya memberikan denda kepada pelanggar, maka Pemkot Serang harus masif menyampaikan sosialiasi kepada masyarakat. Terutama di daerah-daerah yang menjadi langganan pembuangan sampah secara sembarangan.

Pemetaan wilayah pembuangan sampah sembarangan diharapkan menjadi efektif, walaupun seluruh masyarakat mengetahuinya. Penerapan secara prioritas diperlukan agar ada efek jera terhadap para pelanggar pembuang sampah.

Namun demikian upaya lain juga harus dibenahi Pemkot Serang yakni dengan penyediaan tempat sampah di sejumlah tempat, terutama lokasi keramaian, penyediaan kendaraan angkutan sampah yang memadai dengan kapasitas sampah per hari dan juga petugas kebersihan dan pengangkut sampah.

Selain itu, Pemkot Serang hingga ke tingkat kelurahan, RT dan RW gencar melakukan gerakan membuang sampah pada tempatnya. Misalkan menggalakkan kegiatan Jumat bersih maupun gerakan lainnya.

Pemkot Serang diharapkan melakukan langkah-langkah yang edukatif, persuasif sampai pada tindakan pemberian sanksi denda.

Masyarakat harus memiliki kesadaran tersendiri untuk tidak membuang sampah secara sembarangan karena mencemari lingkungan dan membuat udara sekitar tidak sehat.

Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten harus berbenah lebih serius untuk mewujudkan kota yang indah dan bersih. Semoga.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post