Pendaftar Jabatan di Dinkes Banten Membludak
Sumber Gambar :Sebanyak 312 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan setingkat eselon III dan IV menggantikan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Dinkes) yang mengundurkan diri. “Pendaftaran sudah ditutup, jumlah pelamar mencapai 312 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Senin, 07 Juni 2021.
Komarudin mengatakan,
pendaftaran ditutup lebih awal. Semula direnacanakan ditutup Senin, 7 Juni 2021
menjadi Minggu 6 Juni 2021 dengan pertimbangan membludaknya pendaftar. Para
pendaftar, menurut Komarudin, berasal dari ASN di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Menurut
Komarudin, saat ini pihaknya sudah melaksanakan penelitian berkas dan hasilnya
langsung dikonsultasikan kepada Gubernur Banten, H. Wahidin Halim. “Kita harus
bergerak cepat, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu,”
tandasnya.
Sebelumnya diberitakan,
sebanyak 20 orang pejabat setingkat eselon III dan IV pada Dinas Kesehatan
Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran
diri tersebut disampaikan kepada Gubernur Banten, H. Wahidin Halim dan Wakil
Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy. Surat pengunduran diri tersebut juga
ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi
Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Gubernur Banten, H. Wahidin
Halim mengabulkan permohonan pengunduran diri 20 pejabat tersebut. Selanjutnya,
Gubernur membuka seleksi terbuka untuk mencari pengganti 20 pejabat tersebut.
Seleksi terbuka yang dilaksanakan Gubernur Banten mendapat sambutan antusias
dari ASN di Banten. Sampai pendaftaran ditutup tercatat sebanyak 312 ASN mendaftarkan
diri untuk menjadi pejabat Dinkes Banten pengganti 20 orang yang mengundurkan
diri.
Kepala BKD berpesan kepada
para pendaftar, jika ada pihak-pihak yg
menawarkan/menjanjikan bisa membantu agar diabaikan. "BKD tidak memungut
biaya kepada pendaftar dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh
pendaftar. BKD juga tidak melayani surat menyurat dan korespondensi
lainnya," ujar Kepala BKD Banten Komarudin.