Penanganan Bencana Dilanjutkan ke Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Sumber Gambar :

Pemerintah Provinsi Banten melanjutkan penanganan dampak bencana banjir longsor di Kabupaten Lebak ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Seiring dengan hanya Pemkab Lebak saja yang memperpanjang masa tanggap darurat.

 

Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, sebagai wakil Pemerintah Pusat, Pemprov Banten dapat menetapkan ataupun memperpanjang masa tanggap darurat apabila ada beberapa daerah atau minimal dua kabupaten/ kota yang terkena bencana alam menetapkan hal yang sama sehingga mempermudah penanganan lintas kabupaten/kota.

 

Diitambahkan, pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ini, pihaknya sudah instruksikan OPD terkait dalam percepatan pembangunan infrastruktur untuk rehabilitasi dampak bencana  dan mendukung aksesibilitas.

 

Dijelaskan, sebagai kepanjangan tangan pusat tetap menfasilitasi dan memberikan dukungan kepada daerah terdampak bencana yang lebih besar. Baik soal pengungsian, rehabilitasi pascabencana, bantuan rumah rusak berat, sedang, dan ringan seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya

 

Pemprov Banten tetap memberikan dukungan (support) ke Pemkab Lebak yang memperpanjang masa tanggap darurat mulai 14 hingga 28 Januari 2020, khususnya memberikan dukungan dalam menangani pengungsian.

 

Selain memberikan dukungan penanganan pengungsian, Pemprov Banten akan melanjutkan penanganan bencana, yaitu masa rehabilitasi bencana atau penanganan sarana, seperti jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

 

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemprov Banten, Kusmayadi membenarkan masa tanggap darurat bencana di tingkat Provinsi Banten tidak dilanjutkan. 

 

Sedangkan, Pemkab Lebak melanjutkan masa tanggap darurat bencana hingga 28 Januari 2020.

 

“Meski tidak melanjutkan masa tanggap darurat bencana, tetapi Pemprov Banten tetap men-support Pemkab Lebak dalam menangani dampak bencana, seperti penanganan pengungsian. Apa yang dilakukan Pemkab Lebak dalam menangani pengungsi, kami dukung,” ujarnya, Selasa (14/1/2020).

 

Selain membantu Pemkab Lebak dalam menangani masalah pengungsian, kata Kusmayadi, Pemprov Banten melanjutkan penanganan bencana ke tahap rehabilitasi. Pada masa rehabilitasi, kata dia, pemprov akan memperbaiki jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, seperti jembatan Ciberang dan Cinyiru.

 

“Ruas jalan provinsi yang rusak akibat bencana juga akan ditangani Pemprov Banten. Khusus untuk jembatan Cinyiru, sekarang sudah bisa dilintasi,” katanya.

 

Ditanya soal penanganan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana,  Kusmayadi mengatakan, Pemkab Lebak akan mengusulkan perbaikan ke pemerintah pusat.

“Kami mendorong, agar rumah yang rusak ditangani pemerintah pusat. Dan Pemkab Lebak sudah mengusulkan,” ujarnya.

 

Sementara, data yang diterima dari BPBD Banten menyebutkan, bencana banjir dan longsor menyebabkan banyak fasilitas mengalami kerusakan. Jembatan misalnya, terdapat puluhan jembatan yang rusak. Di Lebak, jembatan gantung nonpermanen yang rusak sebanyak 22 unit, jembatan gantung permanen 3 unit, jembatan komposit 2 unit, jembatan rangka 1 unit, jembatan rangka kewenangan provinsi 1 unit dan jembatan komposit kewenangan provinsi 1 unit. Sedangkan di Kabupaten Serang terdapat sebuah jembatan yang mengalami kerusakan, yaitu jembatan penghubung antara Cidahu-Solear di Kecamatan Kopo.

 

Adapun rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana di Banten, yaitu sebanyak 1.110 rusak berat, 230 rusak sedang dan sebanyak 309 rusak ringan. Hampir seluruh rumah yang rusak berlokasi di Lebak. Adapun rumah yang rusak di Kabupaten Serang hanya sebanyak 2 rumah rusak berat, 6 rusak sedang dan 7 rusak ringan.

 

Selain itu, terdapat sebanyak 21 unit fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan akibat bencana. Fasilitas yang mengalami kerusakan tersebut paling banyak terdapat di Lebak.

Senada dengan Kusmayadi, Kepala Dinas Komunikasi Indormatika Statistik dan Persandian Pemprov Banten, Komari mengatakan, setelah masa tanggap darurat, penanganan bencana dilanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

 

“Pemprov masih membantu upaya penanganan pengungsi, seperti penyaluran bantuan,” ucapnya. (PRESS RELEASE HUMAS PEMPROV BANTEN)


Share this Post