Pemprov Banten Tingkatkan Sinergitas Antisipasi Bencana
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meningkatkan sinergitas dengan
Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Serang untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam maupun non alam. Sinergitas
dilakukan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan bencana.
Peningkatan sinergitas dilakukan melalui Penandatanganan Nota
Kesepahaman antara Polda Banten dengan Pemprov Banten terkait penyelenggaraan
penanggulangan bencana di wilayah hukum Polda Banten dan penandatanganan
perjanjian kerjasama antara Balai Besar BPOM terkait optimalisasi peningkatan
pengawasan dan penyidikan tindak pidana obat dan makanan yang dilaksanakan di
Aula Polda Banten, Jl. Syek Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Selasa
(1/11/2022).
Seusai penandatanganan, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar
yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengatakan,
Provinsi Banten merupakan salah satu Provinsi yang rawan bencana. Rawan bencana
alam seperti gempa dan tsunami maupun bencana banjir, longsor, dan abrasi.
“Atas hal itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana,
sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan
pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat
dan setelah bencana,” jelasnya.
M Tranggono menambahkan, melihat data keterpaparan masyarakat
akibat bencana berdasarkan dari data kajian risiko BPBD Provinsi Banten, maka
perlunya kita semua mengambil peran dan tanggung jawab. Mengingat kebencanaan
adalah urusan semua pihak.
“UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membuka
paradigma dan cara pandang tentang penanggulangan bencana itu sendiri, dari
responsif ke preventif,” ucapnya.
Melalui penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan dapat
meningkatkan kebersamaan Perangkat Daerah, baik di lingkungan Provinsi maupun
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk bergerak bersama dalam penanggulangan
bencana. Kemudian juga untuk meningkatkan hubungan antar kelembagaan dalam
kegiatan penanggulangan bencana.
“Adapun ruang lingkupnya terdiri dari tiga tahap yaitu pada
prabencana, saat bencana, dan pasca bencana,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Banten juga menyampaikan penghargaan
dan apresiasi penandatangan perjanjian kerja sama antara Balai Besar POM dengan
Kepolisian Daerah Banten terkait dengan optimalisasi peningkatan pengawasan dan
tindak pidana obat dan makanan di wilayah hukum Polda Banten.
“BPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong
peningkatan kerjasama BPOM dengan stakeholder terkait. Hal ini sebagaimana
amanah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan
Obat dan Makanan. Lebih lanjut Inpres ini didukung dengan Permendagri Nomor 41
Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan
Makanan di Daerah,” ujarnya.
Melalui kerjasama ini, telah dibentuk Tim Koordinasi POM melalui
kolaborasi dan sinergitas untuk mendukung POM yang ditujukan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya
dalam obat dan makanan dan akan mewujudkan masyarakat Banten yang sehat dan
sejahtera.
Sementara Wakapolda Banten Brigjen Pol. Ery Nursatari menambahkan, Polda
Banten sangat mendukung terhadap berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Banten
dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Bahkan dari
tahun ke tahun personil Polda Banten selalu terlibat aktif membantu masyarakat
yang terdampak bencana.
“Kita sudah lama bekerja sama. Semua kita bertanggungjawab
bersama-sama dalam menanggulangi bencana yang terjadi, tidak memandang siapa
dan dari mana. Mudah-mudahan ini juga bisa kita atasi dengan baik,” ucapnya.
Terkait dengan peredaran obat sirup yang dilarang, Polda Banten
sudah membentuk Satgas khusus, serta bersama BPOM Serang dan Dinkes Banten
sudah mulai berjalan melakukan pengawasan peredaran obat-obat tersebut. Dari
hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Polda Banten menemukan
peredaran daftar obat yang dilarang itu.
“Kita sudah lakukan lidik ke TKP dan sudah ada proses penegakkan hukum yang dilakukan. Hal itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan begitu masyarakat Banten bisa merasa nyaman dan aman, serta diberikan kesehatan selalu,” ucapnya.
Sumber : Biroadpimbanten