Pemprov Banten Terus Dorong Peningkatan Pelayanan Publik, Demi Kemudahan Masyarakat
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menekankan pentingnya pelayanan publik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karenanya, Gubernur berharap agar Ombudsman dapat terus mendorong perangkat daerah, BLUD serta BUMD pelayanan publik untuk adaptif, efektif, dan efisien dalam melaksanakan fungsinya.
Hal itu disampaikan Gubernur
dalam sambutan yang dibacakan Asda I Septo Kalnadi dalam Pendampingan Penilaian
Kepatuhan Terhadap UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Kepada
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Se-Provinsi Banten, yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten di
Hotel Horison Ultima Ratu Jl. Abdul Hadi No. 66, Kota Serang (Rabu, 2 Juni
2021).
"Pemerintah Provinsi
Banten juga berharap, Ombudsman sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam
peningkatan sarana dan prasarana serta inovasi pelayanan publik yang berbasis
internet of things, khususnya pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Dimana
pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi diharapkan akan
dapat menekan angka maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik," kata Septo.
Menurut Septo, Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 memberi mandat kepada Ombudsman RI untuk berperan sebagai
lembaga pengawas eksternal pelayanan publik baik yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau
perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
seluruhnya atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD.
"Untuk itu sangat
penting bagi seluruh instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi
Birokrasi. Ini perlu terus kita tingkatkan di tengah kebutuhan masyarakat akan
pelayanan yang paripurna," ungkapnya.
Kemudian, dalam Peraturan
Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar
Pelayanan Publik, terdapat 9 (sembilan) variabel penilaian yaitu : 1) standar
pelayanan; 2) maklumat pelayanan; 3) sistem informasi pelayanan publik; 4)
sarana, prasarana dan fasilitasi; 5) pelayanan khusus; 6) pengelolaan
pengaduan; 7) penilaian kinerja; 😎 visi, misi, moto pelayanan; dan, 9)
atribut.
"Untuk hal-hal demikian
perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat serta seluruh stakeholder
sehingga masyarakat lebih mengetahui dan memahami terhadap pelayanan apa yang
harus kita berikan dan standar-standar apa yang harus dipenuhi oleh instansi
sehingga diharapkan mampu mempercepat pelayanan
yang masyarakat butuhkan" tambah Septo.
Selain itu, dalam Peraturan
Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 juga diatur mengenai penilaian kompetensi
penyelenggara pelayanan publik. Dimana kategori kepatuhan terhadap standar
pelayanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dikategorikan
dalam tiga (3) Zona yaitu Zona Hijau dengan nilai 81 sampai 100 dengan predikat
kepatuhan tinggi. Zona Kuning dengan nilai 51 sampai 80 dengan predikat
kepatuhan sedang dan Zona Merah dengan nilai 0 sampai 50 dengan predikat
kepatuhan rendah.
"Pada tahun 2018,
Pemerintah Provinsi Banten berhasil masuk Zona Hijau dalam penilaian Ombudsman
RI atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan nilai 80,74 atau
predikat kepatuhan tinggi," ungkap Septo.