Pemprov Banten Terima 57,15 Ton Beras Hasil Rampasan
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Berita acara serah
terima beras tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota
Serang, Kamis (22/6/2023).
Beras rampasan itu sendiri
merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda)
Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Polda Banten, Kejati Banten
bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan
pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah
diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan
masyarakat.
“Alhamdulillah hakim juga bisa
mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima
Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj)
Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan
Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.
Penyaluran beras atau pangan kepada
masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang
sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan
Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos
Indonesia itu.
Program itu merupakan gerakan
konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah
(TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan
telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.
Alhasil, angka inflasi
Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten
berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional
sebesar 4,00 persen.
Al Muktabar melanjutkan, dalam
kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang
disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan terobosan hukum
baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” ujarnya.
Kepala Kejati Banten Didik
Farkhan Alisyahdi menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi
sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq
Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM.
“Kita distribusikan secara
simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.
Dikatakan Didik, putusan ini
merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan
barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat
yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan
harus didistribusikan,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Didik,
terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten
yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan
kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap
terjaga,” imbuhnya.