Pemprov Banten Telah Realisasikan Insentif Nakes Hingga Juni 2021
Sumber Gambar :Percepatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terhadap realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 Provinsi Banten selaras dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang Percepatan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Daerah Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 tanggal 28 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten telah merealisasikan Insentif Tenaga Kesehatan (nakes)
Provinsi Banten hingga bulan Juni 2021, sebesar 56,07 persen.
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan,
untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan yang sudah terealisasi 56,07 persen.
“Sudah dibayarkan bagi
alokasi insentif nakes bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020. Dan
pembayaran insentif nakes bulan Januari sampai dengan Juni 2021,” ungkap Rina
((28/7).
Dijelaskan, berdasarkan
Pergub Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 23 April 2021 tentang Perubahan Pergub
Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 bahwa 8 persen dari
sumber DAU (Dana Alokasi Umum) dialokasikan untuk dukungan pendanaan Belanja Kesehatan dan
Belanja prioritas lainnya.
“Pemprov Banten, telah menganggarkan
sebesar Rp 87.996.501.701,” ungkap Rina.
Sebagai informasi,
berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 20rg (COVID-19), besaran
insentif untuk : Dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta, Peserta PPDS sebesar Rp
12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat sebesar Rp
7,5 juta, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp 5 juta.
Pemberian besaran insentif
diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di
fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tenaga kesehatan
bekerja kurang dari 14 hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah
hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif.