Pemprov Banten Siap Pangkas Eselonisasi

Sumber Gambar :

SERANG - Pemprov Banten siap menjalani kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan pejabat Eselon III dan IV. Pemprov Banten sendiri masih menunggu secara resmi aturan yang mendasari pemangkasan tersebut.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten tak bisa mengelak jika pemerintah pusat memberlakukan pemangkasan Eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan.

“Pada dasarnya kan pengelolaan pemerintahan tentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau aturannya mengatur seperti itu, kami akan laksanakan,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (7/11/2019).

Mantan Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) itu menuturkan, sampai saat ini pemprov masih menunggu konsep dan teknis pemangkasan eselon dari pemerintah pusat.

“Kita tunggu saja aturannya, kita juga tidak bisa berandai-andai. Karena aturan yang nanti dibuat juga harus diimplementasikan oleh kita. Apalagi kan jumlah jabatan Eselon III dan IV cukup banyak,” ujarnya.

Jika terjadi, kata dia, pemangkasan tak berarti memberhentikan pejabat yang saat ini menduduki Eselon III dan IV. Mereka hanya akan berubah status menjadi pejabat fungsional. Pejabat tersebut juga tak kalah penting dengan pejabat secara stuktural.

“Contohnya saya. Sebelum jadi sekda kan Widyaiswara Utama, dan itu nggak kalah pentingnya. Apalagi di Indonesia hanya ada 158 jabatan fungsional. Jadi nanti kita lihat basisnya seperti apa, kita sesuaikan jabatan fungsional itu, dan secara akademik kita siap saja,” tuturnya.

Terkait teknis dan pelaksanaan birokrasi pascapemangkasan Eselon III dan IV, ia menjelaskan, secara teoritis birokrasi merupakan lalu lintas tata kerja. Artinya, pembagian jabatan antara fungsional dan struktural bukan hal yang pokok. Akan tetapi, yang perlu dikedepankan adalah sejauh mana kinerja dari masing-masing pejabat.

“Jadi siapa mengerjakan apa, dan di dalam situ ada tanggung jawab, dan didalamnya lagi ada indikator kinerja. Jadi apa pun bentuk strukturnya, siapa mengerjakan apa itu yang penting,” ucapnya.

Tiga dampak

Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, secara keseluruhan total pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten mencapai 800-an. Pejabat Eselon III menduduki posisi kepala bagian, sekretaris, kepala bidang, kepala UPT, kepala cabang dinas. Sedangkan Eselon IV menduduki posisi kepala sub bidang, kepala sub bagian, dan kepala seksi.

“Latar belakang dari regulasi ini untuk membuat proses pekerjaan di birokrasi efisien karena dipangkas,” katanya.

Jika diberlakukan, pemangkasan memberikan tiga dampak terhadap birokrasi Pemprov Banten. Pertama, berdampak terhadap pola kerja. Kedua, terhadap pengurangan jabatan Eselon III dan IV. Ketiga, terhadap sistem penggajian yang akan berubah. “(Setelah dipangkas) nanti muncul jabatan fungsional,” ucapnya.

Pemangkasan eselon diyakini akan membuat manajemen kepegawaian jauh lebih baik dibanding masih menggunakan eselonisasi.

“Karena kalau fungsional lebih jelas indikator kerja dan jabatannya lebih mudah lebih jelas. Tapi kalau mengefisienkan birokrasi, organisasinya harus dirampingkan. Kenapa banyak jabatan karena struktur organisasinya besar. Harusnya ada kemauan dari pemerintah pusat untuk merampingkan organisasi di pemerintah dan daerah,” katanya.

Sumber : https://www.kabar-banten.com/pemprov-banten-siap-pangkas-eselonisasi/


Share this Post