Pemprov Banten Segera Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik
longsor di Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan ini, bagian
dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Provinsi Banten
Kepala Dinas PUPR Provinsi
Banten Arlan Marzan mengungkapkan, Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay dengan panjang
ruas 24,9 kilometer. Saat ini terdapat 4 titik longsor.
Ruas jalan Ciparay-Cikumpay
merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Menjadi
jalan alternatif wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna,
Bagedur, dan Bayah.
"Jalan ini termasuk ke
dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan
Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu," ungkap Arlan usai
meninjau Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay, Selasa (6/6/2023).
"Sesuai arahan prioritas
bapak Pj gubernur, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan
meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat," tambahnya.
Dijelaskan Arlan, berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023
tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan
Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri
Primer dan Kolektor Primer. Saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov
Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 Km.
"Jalan yang menjadi
kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi
mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 km," ungkap Arlan.
"Jadi secara keseluruhan
91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian
besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 km yang
masih kondisinya rusak ringan dan berat,” paparnya.
Arlan berharap, dengan adanya
peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan
pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.
Sebagai informasi, 13 ruas
jalan tersebut diantaranya, Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikumpay, Gunung
Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang). Kabupaten Pandeglang
(Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya). Kabupaten Serang dan Kota Serang
(Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung,
Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong).