Pemprov Banten Raih Penghargaan Stranas Pencegahan Korupsi
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten meraih penghargaan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi.
Penghargaan tersebut diraih atas Kontribusi Aksi Implementasi Pengadaan Barang
dan Jasa Secara Elektronik. Implementasi Katalog Lokal Pemprov Banten yang
mengalami perkembangan pesat.
Penghargaan tersebut
diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Agus Fatoni kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten M.
Tranggono pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 oleh Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Hotel Thamrin New Ballroom
Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Penghargaan yang diserahkan
kepada Pemprov Banten itu merupakan Program Stranas PK Tahun 2021-2022.
Sebagai informasi, Stranas PK
dilaksanakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri
dari, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kantor Staf
Presiden dan KPK. Stranas PK ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi.
Perpres tersebut menyatakan,
terdapat 15 aksi yang akan dilakukan dalam Aksi Pencegahan Korupsi pada Tahun
2023-2024. Pertama, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan
ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi
kebijakan satu peta. Kedua, pengendalian ekspor dan impor. Ketiga, peningkatan
kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan data untuk perizinan dan
pengadaan barang/jasa.
Kemudian Keempat, perbaikan
tata kelola di kawasan pelabuhan. Kelima, percepatan digitalisasi sertifikasi
pendukung kemudahan berusaha. Keenam, penguatan digitalisasi perencanaan
penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.
Selanjutnya yang Ketujuh,
peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
Kedelapan, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi
dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu bara. Kesembilan, penataan
aset pusat.
Untuk Aksi Kesepuluh,
penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi. Kesebelas, optimalisasi
interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah. Kedua belas,
penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program
pemerintah.
Sedangkan, untuk aksi Ketiga
belas, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana. Keempat belas,
optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa. Dan aksi Kelima
belas, penguatan integrasi sistem informasi aparatur sipil negara (ASN).