Pemprov Banten Raih Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama 2020
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama Tahun 2020. Piala dan Sertifikat penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta, Kamis (23/9/2020).
Seperti yang diungkap oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga
Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina, berdasarkan surat yang
ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik
Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang ditujukan kepada Gubernur Banten,
Provinsi Banten termasuk Provinsi yang akan menerima Penghargaan Anugerah
Parahita Ekapraya dengan kategori Utama.
“Pemberian Penghargaan
Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 13
Oktober 2021 secara daring dengan menampilkan Piala dan Penghargaan yang
diterima (Foto atau testimoni dalam bentuk rekaman video) dalam side event AMMW (Asean Ministerial Meeting
on women) ke 4, ” ungkap Nina.
“Selain Provinsi Banten,
seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten juga menerima Penghargaan APE Tahun 2020,” tambahnya.
Anugerah Parahita Ekapraya
(APE) Tahun 2020 diberikan terhadap sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L),
Provinsi, dan Kabupaten/Kota. APE merupakan bentuk penghargaan atas komitmen
dan peran para pimpinan dan stakeholder Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan
Gender (PUG).
Untuk APE 2020, verifikasi
lapangan dilaksanakan dengan metode daring sejak 15 Maret hingga 7 April 2021
lalu. Sebelum proses verifikasi, setiap instansi telah melakukan pengisian
formulir evaluasi implementasi PUG di wilayah atau lingkungannya melalui
aplikasi.
PUG merupakan indikator
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak. Verifikasi lapangan
oleh tim verifikator independen pun dilakukan untuk melihat lebih dalam,
lengkap, komprehensif, dan objektif atas data dan informasi terkait hasil pelaksanaan
strategi PUG berdasarkan isian formulir tersebut.
APE bukan menjadi tujuan
akhir dari pelaksanaan strategi PUG. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya
kesejahteraan masyarakat melalui PUG.
Sebagai kelengkapan
informasi, bahwa Pemprov Banten telah memiliki dasar hukum pengarusutamaan
gender sejak tahun 2005 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Pengarusutamaan Gender.