Pemprov Banten Peringkat 8 Nasional Dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten meraih indeks 86,5 atau peringkat 8 Nasional dalam Program Pengendalian
Gratifikasi. Capaian tersebut merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi
Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan oleh KPK RI pada tahun 2022.
“Provinsi Banten ini masuk
peringkat 8 tingkat Nasional,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda)
Provinsi Banten M Tranggono di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang,
Jumat (24/2/2023).
“Memang sebenarnya kita tidak
menargetkan itu. Tetapi kita terus berupaya bagaimana merubah paradigma
tersebut. Karena program pengendalian gratifikasi ini salah satu dari
penyelesaian korupsi,” sambungnya.
Selain itu, M Tranggono
menyampaikan Pemprov Banten terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak
terkait program pengendalian gratifikasi, baik kepada masyarakat maupun
Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita lakukan sosialisasi agar
merubah paradigma tersebut, serta menyampaikan tidak memerlukan kekhawatiran
untuk melaporkan. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat lebih baik lagi,”
katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga
telah mensosialisasikan terkait program pelaporan gratifikasi melalui aplikasi
Gratifikasi Online (GOL) KPK kepada ASN di Lingkungan Pemprov Banten.
“Ini terus kita sosialisasikan
dan mudah-mudahan dengan itu kita harapkan Pemprov Banten ini bisa mengawal
pegawai untuk menyelesaikan dan menjalankan tugasnya yang baik,” imbuhnya.
Sementara, Plt Inspektur
Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara menyampaikan peranan Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk melakukan sosialisai kepada internal OPD
di Lingkungan Pemprov Banten agar dapat melaporkan dan berani memberikan
laporan atas kejadian gratifikasi.
“Selanjutnya ditindaklanjuti
dengan Bimtek dan Workshop juga sertifikasi gratifikasi untuk seluruh ASN di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan terus bersinergi berkolaborasi untuk
mengimplementasikan budaya berintegritas,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menuturkan untuk
tahun ini Pemprov Banten akan melakukan bimbingan teknis terkait program
pengendalian gratifikasi sebanyak 4 kali dan 2 kali workshop serta 4 kali
sosialisasi.
Sebagai informasi, peringkat
pertama Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 diraih Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah. Selanjutnya Jawa Barat, Bali, Sulawesi Utara, Lampung, Kepulauan
Bangka Belitung, serta peringkat ketujuh Daerah Istimewa Yogyakarta.