Pemprov Banten Larang Masyarakat Buat Event Pada Momen Pergantian Tahun
Sumber Gambar :SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan surat edaran
terkait larangan untuk mengadakan event dalam bentuk apapun yang mengundang
kerumunan orang pada momen perayaan tahun baru 2021 mendatang. Hal ini
dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan, pihaknya telah membuat
surat edaran terkait pelarangan event yang dapat menyebabkan kerumunan orang.
“Kita buat surat edaran. Dan di dalam itu secara tegas disebut bahwa
tidak boleh melaksanakan event yang menyebabkan kerumunan,” tegas Andika,
Selasa (29/12/2020).
Meski begitu, lanjut Andika, dalam surat edaran tersebut juga tak
mengatur pelarangan usaha. Dengan kata lain, baik restoran maupun hotel-hotel
tetap dapat membuka usahanya.
“Kalau terkait usahanya silakan dibuka. Masyarakat, wisatawan menginap
silakan, dan sekarang tingkat okupansi hotel sudah penuh. Tapi jangan membuat
event yang melibatkan kerumunan dan itu sudah jelas larangannya,” kata Andika.
Lebih lanjut, Andika mengaku, pemerintah daerah juga akan menggandeng
TNI/Polri untuk memantau protokol kesehatan pada momen pergantian tahun nanti.
“Kita bersama TNI/Polri turun ke semua objek wisata yang ada di Banten,” ujarnya.
Sumber : Bantennews