Pemprov Banten Lakukan Reformasi Birokrasi Terkait Pengelolaan Keuangan Pemerintahan
Sumber Gambar :Dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah
melakukan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan
Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat menyampaikan sambutan di Rapat
Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk
Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug,
Kota Serang. Kamis (1/12/22).
Menurutnya, pemisahan PT
Banten Global Development (BGD) dengan Bank Pembangunan Daerah Banten memiliki
sebuah langkah menuju perbaikan dalam agenda tatanan keuangan. Sehingga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki finansial yang baik.
“Dengan ditentukannya Bank
Pembangunan Perseroan Daerah ini nantinya sama-sama mandiri dan mampu bekerja
sesuai dengan kompetensi intinya,” jelasnya.
Al Muktabar menjelaskan,
setelah Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perseroan Daerah, tentu akan
mengurangi Beban PT Banten Global Development (BGD) sehingga pengimplementasian
laba perusahaan menjadi Dividen Bagi Pemegang saham masing-masing.
“Dengan Bank Banten yang tumbuh
dalam instrumen keuangan dan akan menjadi dasar bagi financial pembiayaan dari
berbagai agenda pembangunan kerja di Provinsi Banten termasuk dalam instrumen
tempat penghimpunan dana masyarakat,” jelasnya
Selanjutnya, dengan
ditetapkannya perusahaan perseroan
daerah ini diharpkan mampu memberikan dukungan bagi infrastruktur yang
berkaitan dengan layanan - layanan publik sehingga nantinya mampu berkoordinasi
dengan Pemerintah.
“Tidak hanya dengan Otoritas
Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melainkan juga
dengan lembaga penegak hukum, di antaranya adalah permintaan pendampingan
kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
Selain Itu, Al Muktabar juga
menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dasar regulasi
pemisahan dan hukum penyertaan modal
yang merupakan bagian dari regulasi yang telah dipersiapkan.
“Adapun terkait penyertaan modal saat ini naskah akademik sudah dipersiapkan untuk digunakan dan pada waktunya akan diusulkan sebagai usulan Raperda,” pungkasnya.