Pemprov Banten Komitmen Laksanakan Program Pemberantasan Korupsi
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi bersama KPK RI. Menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kami berkomitmen
melaksanakan program pemberantasan korupsi bersama KPK RI," ungkap Al
Muktabar saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan
Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Banten
di Pendopo Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (14/9/2022) .
"Kami patuh
melaksanakan Arahan KPK melalui MCP dan SPI. Menjadi panduan dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah,".
Dikatakan, program
pemberantasan korupsi untuk mencapai tujuan bersama dalam melaksanakan
pembangunan Provinsi Banten. Salah satu di antara program pemberantasan korupsi
itu adalah terkait aset.
Dalam kesempatan itu, Al
Muktabar juga mengimbau para pihak untuk saling mengingatkan dalam kerangka
kerja pembangunan. Pemprov Banten menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan
Kejaksaan Tinggi
"MoU dengan Kejati
sebagai terobosan baru dalam rangka mencapai good and clean governance,"
katanya.
Hal senada juga diungkapkan
oleh Direktur Pencegahan, Koordinasi dan Pengawasan Wilayah 2 KPK RI Yudhiawan.
KPK RI siap bersinergi dengan komponen bangsa untuk menurunkan tindak pidana
korupsi.
Dijelaskan, MCP (Pusat
Monitoring Pencegahan) dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan KPK
RI.
terlihat, MCP merupakan
sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan
pemantauan capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata
kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kepala
Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya melaporkan perkembangan
terkini mengenai sertifikasi aset Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Sementara itu Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten Agustin SH bahwa tata kelola aset harus dilaksanakan
dengan baik.
"Tidak hanya kepastian
hukum, tapi juga pengelolaannya" tulisnya.
"Administrasi juga
dilaksanakan dengan tertib," tambah Agustin.
Masih menurut Agustin,
perencanaan program pembangunan harus dilaksanakan dengan baik. Planning yang
baik mencegah hasil program tidak mangkrak dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai informasi, dalam
rakor itu terungkap capaian sementara MCP Provinsi Banten hingga 13 September
2022 sebesar 83%.
Tujuh area intervensi MCP
adalah: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan
perizinan, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen
ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.
Rakor juga diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten juga para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Sumber : Biroadpimbanten