Pemprov Banten Imbau Pembayaran THR Tepat Waktu
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten mengimbau pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh dicairkan tepat waktu yakni H-7 lebaran atau bahkan bisa lebih cepat.
Pemprov Banten melalui Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah melakukan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS)
Tripartit yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sebelum bulan Ramadhan tiba.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, seluruh
elemen yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu
atau mungkin bisa juga lebih cepat.
"Pada hakikatnya para
pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu
tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap
tahunnya," ujarnya.
LKS Tripartit sendiri
merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Saat ini, lanjut Septo,
Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang
dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang
akan dijadikan sebagai dasar acuan.
"Bagaimana nanti aturan
teknisnya, kita saat ini posisinya sedang menunggu SE itu," pungkasnya.
Adapun untuk besaran
pemberian THR-nya itu sendiri, tambah Septo, disesuaikan dengan masa kerja
karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dimana bagi karyawan yang
sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR
sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau
kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan
masa kerjanya
Selain itu, untuk memastikan
seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten juga akan
membuka posko pengaduan atau help desk yang terpusat di kantor Disnakertrans
Provinsi Banten.
"Kalau ada yang tidak
mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor
kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022,"
ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 Perusahaan yang masih beroperasi.
Sumber : Biroadpimbanten