Pemprov Banten Dukung Proses Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Kabupaten Lebak
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT
Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang Hak Guna Usaha (HGU)
berakhir pada 31 Desember 2002. Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma
Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang
diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor
Staf Presiden (KSP).
Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M Yusuf mengatakan setiap rapat,
pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan sudah ada masukan teknis, apa yang
harus dilaksanakan.
Hal itu diungkap M Yusuf
dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2022
di Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu
(21/9/2022).
Dikatakan, yang perlu
diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran
ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya adalah masa Hak Guna Usaha
(HGU) yang sudah habis.
Dalam paparannya, Kepala
Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan ada delapan bidang eks HGU PT Bantam &
Preanger Rubber dengan 1.100 hektar yang berakhir pada 31 Desember 2002. Pada
pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni
944,02 hektar.
Menurutnya, perbedaan luas
bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan
teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan
topografi. “Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger
Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap
Rudi.
“Akan dilakukan verifikasi
penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga.
Tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek
reforma agraria, tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak
ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan, serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan
pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak, dan
kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah,”
pungkasnya.
Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Banten, Polda Banten, Kejati Banten, Pemkab Lebak, PT The Bantam & Preanger Rubber, Persaudaraan Petani Banten (P2B) dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (Kompas).
Sumber : Biroadpimbanten