Pemprov Banten Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengikuti Rapat Sosialisasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Lingkup Pemerintah Daerah yang dipimpin
langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan secara Virtual.
"Ada beberapa Informasi
yang disampaikan, utamanya persiapan daerah dalam rangka mengimplementasikan
mobil listrik ini. Karena diyakini efisien dan ramah lingkungan," ungkap
Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa
(13/6/2023).
Dikatakan, hal tersebut juga
telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program
Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric
Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan
Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Kita akan mematuhinya.
Untuk Provinsi Banten ada beberapa agenda yang sudah kita lakukan, mulai dari
tempat pengisian (SPKLU, red) yang sudah disiapkan," katanya.
"Tadi juga kita dan
beberapa daerah mengajukan mengenai tempat pengisian (SPKLU, red). Karena
itu menjadi tugas dari unit kerja terkait," sambungnya.
Tidak hanya itu, Al Muktabar
juga menyampaikan, ke depan Pemprov Banten akan mengupayakan untuk melakukan
pengadaan atau memesan kendaraan listrik dengan jumlah tertentu sebagai
kendaraan operasional.
"Mungkin untuk tahun
2024. Tahun 2023 kita sudah mencadangkan, tapi belum bisa dibeli karena
mobilnya inden. Jadi kita belum bisa dapat. Ini kita mencatatkan lagi untuk
bisa beberapa, paling tidak kendaraan listrik sudah menjadi kendaraan
operasional kita. Tapi kuncinya sebaran tempat pengisiannya itu,"
jelasnya.
Namun pada intinya, ujar Al
Muktabar, pihaknya akan mengedepankan kehati-hatian dalam penggunaan APBD
terhadap hal tersebut, sehingga tidak terjadi loss pembiayaan.
"Kita tanya dulu, ada
atau tidak agar tidak terjadi loss pembiayaan. Makanya kita tanya kendaraan dulu,
baru kita pesan," imbuhnya.
Untuk mendukung Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Lingkup Pemda, Al
Muktabar juga mengusulkan terkait sistem sewa atau kontrak terhadap kendaraan
listrik tersebut. Hal itu lantaran memungkinkan didapat dengan mudah, murah dan
efektif.
"Makanya kita lagi
menjajaki beberapa kemungkinan. Tapi pada prinsipnya kita mendukung langkah
itu. Karena itu hal yang baik dan mengurangi polusi udara," tandasnya.