Pemprov Banten Distribusikan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi
Banten memastikan kurang salur atas Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun
ini. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunankan APBD 2021, dengan
mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara
paralel membayarkan BHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada
Perubahan APBD 2021.
Ditegaskan Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti,
pencairan BHPP delapan (8)
Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
"Melalui
Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke
delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang
salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp.
216.738.570.661,00," sisanya utk
kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan
memperhitungkan cash flow ungkap Rina (Senin,
08/03/2021).
Dijelaskan, pada
perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar 5.78 Triliun Dari target pendapatan pajak
tersebut, seharusnya dialokasikan
Anggaran Belanja BHPP sekitar 2,3 Triliun, namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka
Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar 1,517 Triliun dan sudah
direalisasikan sebesar 100%.
Dikatakan, pihaknya
juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terkait hal ini.
Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.
Dijelaskan, pada
Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua (2) tantangan besar, pandemi
Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.
"Pada saat yang
sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk
penanggulangan Covid-19, terkait
penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi
Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19," ungkap Rina.
"Kemudian atas
instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai
dengan tigakali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan
refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT)," paparnya.
Ditambahkan Rina,
untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil
koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi
tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp. 1.551.000.000.000,-.
"Pengalokasian
penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan
yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil
(DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan
Kota,"
Kurang salur
atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, telah
disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang
disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten
"Semua mekanisme
dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," ungkapnya.
Dijelaskan Rina,
dasar hukum pembayaran BHPP merupakan amanat : UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri Nomor 13
tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten; serta, Pergub Banten Nomor 39 Tahun
2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi
Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang
perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang tata cara bagi hasil
pajak provinsi kepada pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
RILIS DAN FOTO: BIRO ADMINISTRASI
PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN