Pemprov Banten Dapatkan Persetujuan Substansi RTRW Dari Kementerian ATR/BPN
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana
Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Banten merupakan salah satu dasar dalam
agenda kerja pembangunan.
"Ini menjadi konsentrasi
utama kita dalam rangka base agenda pembangunan ke depan," ungkap Al
Muktabar usai kegiatan Serah Terima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang di Provinsi Banten dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota
Serang, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, Al Muktabar menyampaikan
bahwa salah satu amanah Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional
Seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda Tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota
mengenai rancangan tata ruang.
"Itu juga menjadi amanah
pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, agar menyegerakan tata ruang ini,
karena menjadi berbagai dasar dalam rangka pengembangan daerah," katanya.
Selanjutnya, Al Muktabar
menuturkan rancangan tata ruang juga sebagai upaya untuk menjawab beberapa
tantangan kedepannya. Serta menjadi dasar untuk melakukan berbagai pengembangan
suatu wilayah.
"Saya ungkap ini sangat
penting sebagai baseline agenda kerja kita, itu merupakan perintah langsung
Presiden," imbuhnya.
Dikatakan Al Muktabar, pada
prinsipnya tata ruang tersebut untuk mengatur, sehingga dapat dilakukan
pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan peruntukannya, baik itu kawasan
pemukiman, industri dan ruang terbuka hijau hingga pemanfaatan kawasan
kelautan.
"Maka pengaturannya
secara komprehensif, kita berharap itu sebagai daya dukung pembangunan di
Provinsi Banten, serta untuk lingkungan hidup menjadi bagian konsentrasi.
Karena tata ruang yang akan memandu secara keseluruhan," jelasnya.
Sementara, Direktorat Jenderal
Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengungkapkan dengan terbitnya surat
persetujuan substansi Rencana Tata Ruang di Provinsi Banten dari Kementerian
ATR/BPN tersebut telah merangkum dan mengakomodasi beberapa tantangan yang akan
dihadapi Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang.
"Saya meyakini bahwa
rencana tata ruang Provinsi Banten yang akan kita susun ini bukan menjadi
pesimis tapi optimis, RTRW Banten memiliki keunggulan dalam menghadapi berbagai
tantangan," ujarnya.
"Kami memohon untuk
segera mungkin nanti ini dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,"
sambungnya.
Sedangkan, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arlan Marzan mengatakan dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten, dilakukan juga kajian lingkungan
hidup strategis dalam rangka memberikan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif
dan berkelanjutan.
"Dalam kegiatan
penyusunan rancangan RTRW Provinsi Banten ini telah dilakukan beberapa
kegiatan, diantaranya dilakukan kesepakatan bersama substansi dari Raperda RTRW
Provinsi Banten antara Pemprov Banten dan DPRD Banten," jelasnya.
Selanjutnya, kata Arlan,
dilakukannya validasi terhadap kajian lingkungan hidup strategis bersama KLHK
dan juga melakukan harmonisasi dengan Kemenkum-HAM.
"Kemudian sebelum
terbitnya surat substansi, juga telah dilakukan pembahasan lintas sektor bersama
seluruh Kementerian," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam
kesempatan itu pun dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan
Persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten serta
penandatangan berita acara penyerahan Persetujuan Substansi RDTR Kawasan
Panimbang, Kabupaten Pandeglang antara Pemkab Pandeglang dengan Kementerian
ATR/BPN.