Pemprov Banten Dapatkan Hibah 1 Hektar Tanah Aset Eks BLBI
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten mendapatkan hibah tanah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) dari Pemerintah Pusat. Penyerahan aset hibah tersebut dilaksanakan di
Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, disaksikan Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD. Penyerahan aset dilaksanakan dengan
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Eks BLBI dari Kementerian
Keuangan ke Pemerintah Provinsi Banten, yang diterima langsung oleh Pj.
Gubernur Banten Al Muktabar, didampingi Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina
Dewiyanti. Penyerahan aset tersebut berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 546/KN/2022 tanggal 15 November 2022, Provinsi
Banten mendapatkan hibah berupa 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Jalan
H. Saidin, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
dengan luas total 10.130 m2 dengan nilai Rp. 19.588.018.000,.
Usai menandatangani BAST tanah
aset eks BLBI Al Muktabar mengatakan, akan mendayagunakan aset tersebut untuk
pelayanan kepada masyarakat. "Aset ini untuk didayagunakan
sebesar-besarnya pada layanan masyarakat," ungkap Al Muktabar di Gedung
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
"Tentu kita akan
memanfaatkannya sehingga bisa menambah PAD," tegasnya.
Masih menurut Al Muktabar,
Pemprov Banten akan kembali mengajukan surat permohonan beberapa aset yang lain
di Provinsi Banten. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan
pembangunan daerah.
"Tahapannya, kita
melakukan review terkait rencana pemanfaatan dari aset tersebut. Setelah itu,
kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina
Dewiyanti, menjelaskan Pemprov Banten mendapat hibah tanah eks aset BLBI seluas
10.130 m2. "Nilainya setara dengan Rp 19,58 miliar yang berada di Kota
Tangerang Selatan," ungkapnya.
Rina menjelaskan, langkah awal
pemanfaatan aset dengan sertifikasi aset tersebut.
"Langsung akan kita
amankan dengan mengalihkan atas nama sertifikatnya menjadi milik Pemprov
Banten," tambah Rina.
Dikatakan, tanah tersebut akan
digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
'Aset itu akan digunakan di
antara pilihannya untuk Kantor Samsat Bambu Apus, Ciputat Timur atau sentra
pengembangan UMKM.
Di tempat yang sama, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Banten Nuning Sri
Rejeki Wulandari berharap aset yang diserahkan bisa dimaksimalkan dengan
baik.
"Masih banyak aset
lainnya yang akan kita proses untuk bisa dimanfaatkan oleh Pemprov
Banten," ungkapnya.