Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
"Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama
untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan
dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan
efisien," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat memberikan
sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah
Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dan Perjanjian Kerjasama (PKS)
antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung
Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam'un No.5 Kota Serang, Kamis
(7/7/2022).
"Terima kasih atas perkenannya Bapak Kepala
Kejaksaan Tinggi, nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan Provinsi
Banten yang lebih baik," ungkapya.
Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja
ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov
Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.
"Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Terima kasih," ungkapnya.
"Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang
beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak
konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah," tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan Al Muktabar, nota kesepahaman yang
telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.
"Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan
akan lebih maksimal," ungkapnya.
"Usaha kita ini (penandatanganan nota
kesepahaman, red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas
pemerintahan di Provinsi Banten," pungkas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah
keperdataan dan tata usaha negara.
"Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas
melakukan pendampingan dan pembelaan," ungkap Kajati Banten.
"Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada MoU teknis Asdatun dengan
Kepala OPD," tambahnya.
Masih menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung
secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten
yang lebih luas.
"MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka
mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan
sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten," ungkapnya.
Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep
transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kajati Banten juga paparkan
capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan
Pemerintah Provinsi Banten.
Pada Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah
menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD.
SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD
serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).
Pada Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah
menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2
Tindakan Hukum Lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses
sertipikasi tanah milik Provinsi Banten. Serta, SKK BAPENDA 35 SKK terkait
permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Capaian keberhasilan lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp. 10.891.000.000,- (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah), berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui Tindakan Hukum Lain (mediasi antara PT. PLN dengan Pemda Kabupaten/Kota di Tangerang Raya) sebesar Rp. 69.000.000.000,- (enam puluh sembilan miliar rupiah), serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.570.382.300,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total tunggakan Rp. 6.436.806.404,- (enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus empat rupiah).
Sumber : Biroadpimbanten