Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Kewenangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN.
Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu
fasilitasi Pemprov Banten kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di
Provinsi Banten. Untuk mengurus SKA para pengusaha di Provinsi Banten tidak
perlu mengurus SKA di wilayah lain.
Dalam sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al
Muktabar yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M
Tranggono diungkapkan, kewenangan menerbitkan SKA turut memudahkan kerja serta
menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten.
“Diharapkan dilakukan dengan tertib dan mampu
memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten,” baca Pj Sekda M
Tranggono dalam Sosialisasi dan Pengukuhan Dinas Perindustrian Provinsi Banten
Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur
Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (13/7/2022).
Dikatakan, dengan adanya IPSKA, diharapkan mampu
memberikan kebijakan untuk menciptakan masyarakat Banten yang sejahtera.
Masih menurut M Tranggono, di Provinsi Banten saat ini
beroperasi sekitar 4.178 perusahaan industri. Tersebar pada beberapa Kawasan
Industri di wilayah Provinsi Banten dengan dukungan infrastruktur yang
mempermudah dan memperlancar operasional industri.
Dikatakan, kinerja ekspor Provinsi Banten pada kurun
waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada
tahun 2019 pertumbuhan ekpor 5,58%. Pada tahun 2020 meningkat menjadi 8,18%.
Pada tahun 2021 turun sedikit menjadi 8,13%. Kinerja ekspor Provinsi Banten
juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi
Banten. Dari 1,50% di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02% di tahun 2020, serta
meningkat menjadi 3,68% di tahun 2021.
“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai
ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami
optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten adalah dengan memacu
pertumbuhan nilai ekspor,” baca M Tranggono.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten menghaturkan
terima kasih dan penghargaan pada Bapak Menteri Perdagangan Republik Indonesia
atas ditetapkannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sebagai
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2022 tentang
Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang secara efektif
berlaku mulai hari ini, Rabu, tanggal 13 Juli 2022,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Fasilitasi Ekspor
dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia Bambang Jaka Setiawan mengungkapkan dengan adanya sistem SKA
diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih
mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan
sertifikat.
“Untuk itu saya berterima kasih atas dukungan dari
Pemprov Banten beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap
penyelenggaraan IPSKA ,” ungkapnya.
“Konsep kegiatan ini dalam rangka peningkatan ekspor
dan memperkokoh ekonomi nasional melalui peningkatan layanan fasilitasi
perdagangan,” tambah Bambang.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Banten mengungkapkan bahwa ekspor Provinsi Banten selalu
bertumbuh dari tahun ke tahun.
"Dalam menjaga pertumbuhan kinerja ekspor di
Provinsi Banten, maka perlu dilakukan upaya untuk menerbitkan Surat Keterangan
Asal. Dengan adanya SKA selain sebagai keterangan asal barang atau komoditas
yang akan diekspor, juga dapat dipergunakan dalam pemanfaatan preferensi
(pengurangan) tarif bea masuk yg berlaku di negara tujuan ekspor," jelas
Babar.
Dikatakan, penyelenggaraan penerbitan SKA ini bisa
dilakukan melalui online oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Banten. Jika diperlukan verifkasi lapangan, Disperindag Provinsi Banten sudah
menetapkan petugasnya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, sebanyak 96 instansi/badan/lembaga ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Di Provinsi Banten, selain Pemprov Banten terdapat 4 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai IPSKA, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab. Serang dan Kab. Tangerang.
Sumber : biroadpimbanten