Pemprov Banten Angkat Juru Bicara Pimpinan
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten
mengangkat Juru Bicara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Hal ini
seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Seperti dijelaskan Kepala Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, perubahan SOTK
Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten
Tahun 2020 Nomor 59).
"Salah satu uraian tugas
di Biro Administrasi Pimpinan yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait
dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan
fungsi juru bicara pimpinan," ungkapnya.
Dijelaskan, adapun tugas dan
fungsi juru bicara menyangkut : menyampaikan informasi tentang kebijakan dan
kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; menyampaikan klarifikasi atau isu
tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan Gubernur dan Wakil
Gubernur; melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi
kepada Gubernur dan Wakil Gubernur; serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dengan tugas penyampaian informasi
kepada publik melalui media.
"Penetapan Juru Bicara
Pimpinan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan
pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro
Administrasi Pimpinan," ungkap Beni.
Sebagai pertimbangan,
lanjutnya, penetapan juru bicara berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi
aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Serta, mendapatkan kepercayaan dari
pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat
dipertanggungjawabkan.
"Setelah mempertimbangkan
hal di atas dan berkonsultasi dengan pimpinan, menetapkan Ujang Giri sebagai
Juru Bicara Gubernur Banten dan Krisna Widi Aria sebagai Juru Bicara Wakil
Gubernur Banten," pungkas Beni.