Pemprov Banten Alokasikan Bansos Rp56,460 Miliar pada 2021
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan bantuan sosial
(bansos) sebesar Rp56,460 miliar pada APBD 2021. Sebagian dari bansos tersebut
disiapkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bansos tersebut antara lain
untuk Jaring Pengamanan Sosial (JPS), pengamanan kesehatan dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
"Tahun 2021 Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan sosial
melalui Dinsos sebesar Rp56,460 miliar. Bagi KPM jaminan sosial keluarga, UEP
dan bansos bagi LKKS," kata pria yang akrab disapa WH ini, seusai
menghadiri peluncuran program BST se-Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo
secara virtual di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin 4 Januari
2021.
WH menuturkan, pengalokasian dana APBD tersebut sebagai upaya bentuk
keseriusan pemerintah dalam mengatasi percepatan penanggulangan kemiskinan
dimasa pandemi Covid-19.
"Sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2015 Jo, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan," katanya.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar namun belum menerima bantuan bisa
mendatangi ke bank milik negara di antaranya bank Mandiri, Bank BRI, BNI, BTN
dan juga PT Pos Indonesia.
"Ada beberapa bansos yang bersumber dari APBD di antaranya jaminan
sosial keluarga, anak, lansia dan yang lainnya. Dan ini sasarannya tidak boleh yang
sama dengan dari APBN," kata dia.
Plt Sekretaris Dinsos Provinsi Banten Budi Dharma Sumapradja
mengungkapkan, adapun bansos yang bersumber dari APBN di Provinsi Banten tahun
2020 di antaranya di Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang dan Kota
Serang sebanyak 598.961 KPM dengan jumlah total Rp2.156.259.600.000.
Kemudian BST Sembako di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
sebanyak 174.175 KPM senilai Rp627.030.000.000.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 333.933 KPM senilai
Rp1.114.607.167.000. Selanjutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako bagi
585.587 KPM, senilai Rp1.346.850.100.000.
"Adapun Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN di Provinsi Banten
untuk Tahun 2021 mengacu pada hasil penyaluran bantuan pada tahun 2020. Secara
simbolis bantuan tersebut tadi diserahkan oleh Pak Gubernur," kata Budi.
"Untuk tahun 2021 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan
anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial Provinsi Banten sebesar
Rp56.460.501.000 yakni Bansos Bagi KPM Jaminan Sosial Kelurga, UEP dan Bansos
bagi LKKS," kata Budi.
Menurut Budi, bantuan sosial tersebut tidak hanya dipandang dari
perspektif charity semata.
“Namun Bapak Gubernur dan Bapak
Wakil Gubernur memposisikan bansos yang diberikan kepada masyarakat sebagai
salah satu bentuk sumbangsih Banten dalam pemulihan atau pemulihan perekonomian
nasional,” ujarnya.
Bantuan tersebut, kata dia, pada gilirannya akan menggerakkan ekonomi
karena para penerima manfaat membelanjakan uang tersebut di pusat-pusat
perekonomian.
“Bansos pada hakekatnya sangat penting untuk dilaksanakan oleh jajaran pemerintahan di semua tingkatan, karena selain sebagai sebuah penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bansos juga dapat berkontribusi positif terhadap recovery ekonomi nasional,” ujarnya.***
Sumber : Kabar Banten