Pemprov Banten Akan Lakukan Refocusing Anggaran Tahap III

Sumber Gambar :

SERANG – Pemprov Banten kembali akan melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 tahap III. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekda Banten Al Muktabar terkait perubahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemprov Banten.

Diketahui, SE Sekda Banten dengan Nomor: 050/193-Bapp/2020 tertanggal 23 April 2020 terkait perubahan penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD dan satuan kerja pengelola keuangan daerah berkaitan dengan penanganan COVID-19 tahap III di Provinsi Banten tahun anggaran 2020. Sebelumnya, Pemprov Banten juga telah melakukan dua kali pergeseran anggaran dimana yang pertama dialokasikan senilai Rp161 miliar untuk penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan tahap II sebesar Rp1,22 triliun untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Bahwa dalam rangka penanganan Covid-19 berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, pergeseran anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Banten. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tentang penjabaran APBD 2020,” terang Muktabar dalam surat edarannya, kemarin.

Dijelaskan Muktabar, seluruh kepala OPD diminta untuk kenbali menginput perubahan rencana kerja anggaran (RKA) ke dalam Sistem Informasi Manajemen, Pengangaran dan Pelaporan (SIMRAL).

“Kepala Bappeda diminta untuk membuka akses SIMRAL dan mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi perubahan RKA. Untuk Kepala BPKAD dapat melakukan input perubahan RKA Belanja Tidak Terduga dalam aplikasi SIMRAL. Kepala Bapenda diminta melakukan input perubahan RKA pendapatan dan transfer bagi hasil, para kepala OPD juga diminta input perubahan RKA belanja langsung dan tidak langsung,” jelas Muktabar.

Muktabar juga menginstruksikan kepada seluruh OPD agar melakukan input perubahan mulai 24 April hingga 29 April 2020.

“Penganggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar diformulasikan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 35 Tahum 2020 tentang pengelolaan transfer dan ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” katanya.

“Kami juga menginstruksikan kepala Bappeda untuk membuat surat edaran tentang penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dan Kepala BPKAD agar melaksanakan verifikasi DPPA,” sambungnya.

Sumber : bantennews.co.id/pemprov-banten-akan-lakukan-refocusing-anggaran-tahap-iii/


Share this Post