Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Tingkatkan Komitmen Dalam Penanggulangan TBC
Sumber Gambar :Pelaksana Harian (Plh)
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan dibutuhkannya peran
pihak-pihak terkait dalam menyatukan langkah untuk menanggulangi penyakit
Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Banten sebagai komitmen bersama.
“Hari ini baru saja kita
membuka acara sosialisasi terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021
tentang penangulangan TBC, Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Banten
melalui Dinas Kesehatan telah melakukan upaya-upaya strategis,” ungkap
Virgojanti usai membuka kegiatan sosialisasi dan pendampingan implementasi
Perpres Nomor 67 Tahun 2021 yang dilakukan secara hybrid di Hotel Le Dian, Kota
Serang, Kamis (13/4/2023).
Dikatakannya, upaya-upaya
strategis yang telah dilakukan dalam menanggulangi TBC di Provinsi Banten harus
terus ditingkatkan, terlebih saat ini Provinsi Banten menjadi salah satu
Provinsi yang menjadi prioritas utama oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan
percepatan penanggulangan penyakit TBC.
“Banten termasuk Provinsi yang
cepat menangani TBC, maka kita akan terus melakukan upaya-upaya tersebut dan
tahun 2030 ini ada target supaya TBC tidak menjadi kasus yang genting lagi di
Provinsi Banten dan Nasional,” katanya.
Virgojanti menyampaikan
capaian dalam penanggulangan penyakit TBC di Provinsi Banten merupakan hasil
dari kerjasama dan sinerginya Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemeritah
Kabupaten/Kota serta pihak-pihak terkait lainnya.
“ini semuanya karena bekerja
dengan berkolaborasi dalam percepatan eleminasi TBC di Provinsi Banten,”
imbuhnya.
Pada kesempatan itu,
Virgojanti menuturkan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama,
diantaranya peningkatkan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak kepada
pasien, intensifikasi upaya kesehatan dan meningkatan peran serta multisektor
dalam penanggulangan TBC.
Sementara, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan untuk target dan
strategi Provinsi Banten dalam mengeliminasi TBC tahun 2030 telah tertuang pada
Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Gerakan Banten Eliminasi TBC dan
Cegah Stunting serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 443.1.05/KEP.292-HUK/2022
tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Provinsi Banten.
“Dan kita saat ini sedang
memproses Peraturan Gubernur Tentang Penanggulangan TBC dan Rencana Aksi Daerah
untuk Percepatan Eliminasi TBC Tahun 2030 nanti,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam tiga
tahun belakang ini (2020, 2021 dan 2022), Provinsi Banten berturut-turut
mendapatkan penghargaan atas kinerja dalam penanggulangan TBC. Hal tersebut
sesuai dengan tingkat penemuan kasus, tingkat kesembuhan dan lainnya.
“Arahan dari Pemerintah Pusat
bagaimana Banten harus mampu menjadi yang terbaik sampai 2030 untuk
mempertahankan prestasi dalam penemuan kasus dan keberhasilan pengobatan,”
katanya.
Ati menjelaskan, langkah yang
dilakukannya bukan pada saat hilirisasi atau pengobatan, melainkan melakukan
kegiatan promotif yang melibatkan semua pihak terkait hingga kepada
Pemerintahan Desa.
“Untuk preventif, kita kuatkan
bagaimana kita sebanyak-banyaknya menemukan kasus, Keberhasilan penemuan kasus
ini tentu melibatkan berbagai pihak, mulai kader kesehatan, organisasi profesi
dan organisasi masyarakat lainnya,” tandasnya.