Pemprov Banten Ajak Masyarakat Bersama-sama Lakukan Pencegahan Narkotika
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten, mengajak masyarakat Banten untuk bersama-sama melakukan upaya
pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor.
Hal itu penting dilakukan karena itu menjadi ancaman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu dikatakan Penjabat
(Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat
Sekretaris Daerah Provinsi Banten M
Tranggono pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika bersama BNN RI di Lapangan Sekretariat
Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (13/12/2022).
Al Muktabar menjelaskan, dalam
memerangi peredaran Narkotika itu dibutuhkan sebuah gerakan menyadarkan seluruh
lapisan masyarakat serta membangun solidaritas bersama. Menurutnya, peredaran
Narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang
mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war.
"Oleh karena itu
kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan
menyeluruh," ujarnya.
Pemprov Banten juga memberikan
perhatian lebih kepada para generasi muda, khususnya kalangan pelajar yang
terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang itu. Hal ini menjadi
tanggungjawab bersama, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba.
"Oleh sebab itu mulai
saat ini para pendidik, pengajar dan orang tua harus sigap dan waspada akan
bahaya narkoba dan melakukan berbagai upaya pencegahan," katanya.
Sementara itu Kepala BNN RI
Petrus Reinhard Golose menambahkan, dampak sosial dan kesehatan bagi pengguna
Narkotika itu sangat berbahaya, maka dari itu dirinya mengajak semua pihak
untuk melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran Narkotika.
"Saya sendiri memang
bangga dengan kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini, saya juga bangga
jika lebih banyak kegiatan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap
penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Petrus melanjutkan, bagi para
pengguna atau pemakai, bisa langsung melapor ke kantor BNN setempat untuk
dilakukan rehabilitasi secara gratis dan tidak ada biaya sama sekali. Bisa
datang langsung ke kantor atau melalui telpon, pasti akan ditangani.
"Kami tidak menangkap
pengguna, karena mereka pada hakikatnya adalah korban yang mempunyai hal sehat
yang sama dengan kita," pungkasnya.
Diungkapkan Petrus, pada pemusnahan
barang bukti kali ini terdapat sebanyak 402,34 kilogram sabu, 198,05 kilogram
ganja, 105.290 butir ekstasi yang berhasil diungkap oleh petugas BNN RI di
lapangan.
"Petugas juga berhasil
memusnahkan prekursor berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80
kilogram, cairan sebanyak 8 botol dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus,"
rincinya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, berasal dari 13 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang dari berbagai daerah.
Sumber : biroadpimbanten