Pemprov Banten 7 Kali Berturut-turut Raih WTP
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia. Raihan ini merupakan opini WTP ketujuh secara berturut-turut.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemprov Banten dapat
mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan
BPK ini, bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan yang harus menyiapkan
keuangan daerah sehingga bisa terukur dengan baik.
“Tentu saja kita bersyukur
atas penerimaan buah hasil dari sinergitas kita. Dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian yang ketujuh kali ini mari kita jadikan bahan evaluasi bagi
Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan Provinsi Banten,”
kata Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota
Serang. Selasa (11/04/2023).
Sebelumnya, dalam sambutannya
Al Muktabar mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan kewajiban untuk
menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 3 Februari 2023 untuk dilakukan
pemeriksaan.
“Dan ini merupakan ikhtiar
bagi kita dalam melaksanakan perundang-undangan dengan menyerahkan laporan
keuangan,” jelas Al Muktabar.
Selanjutnya, Al Muktabar juga
menjelaskan dalam menindaklanjuti beberapa temuan dalam LHP BPK. Pemprov Banten
telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya akan tetap dalam
bimbingan BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan dengan tepat
waktu selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan
administrasi pengelolaan keuangan.
“Dan beberapa diantara itu
akan kita tindak lanjuti yang merupakan upaya kita untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan sehingga mampu mencapai asas efektivitas, efisiensi,
transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Al
Muktabar juga berharap dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang didapatkan
kembali mampu membangun keseriusan dalam membangun sinergitas di masa transisi
ini.
“Saya harap dengan apa yang
kita capai mampu menjadi pedoman untuk membangun ekosistem baru dengan mudah
sebagai ikhtiar untuk perpaduan antara BPK Perwakilan Banten dengan
kewenangan Pemerintah Provinsi dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Auditor Utama Anggota V Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya mengatakan
berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten ini
atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, termasuk kepada implementasi atas
rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sehingga,
dalam kesempatan itu BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan
penekanan suatu hal.
“Dengan demikian, Provinsi
Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk
ketujuh kalinya,” kata Ahmadi.
Selain itu, bersamaan dengan
penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten, BPK menyampaikan juga
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun Anggaran 2022 yang memuat
informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana
pada kesempatan itu, BPK berharap dapat menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk
meningkatkan fungsi pembinaannya.
“Dan saya harap kepada
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta DPRD untuk melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ungkapnya.
Dalam sambutannya juga, Ahmadi
Noor Supit menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Tentang tindak lanjut atas
rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud
disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan
hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan data
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan
laporan pemantauan semester II Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Banten telah
menindaklanjuti 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi atau 82,24% dari
periode 2005-2022.
“Dengan demikian masih
terdapat 73 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk segera
ditindaklanjuti,” pungkasnya.