Pemerintah Memilih PSBB, Bukan Karantina Wilayah

Sumber Gambar :

Sejumlah elemen masyarakat mendesak dilakukannya karantina wilayah menyusul wabah virus corona di Banten yang kian meningkat dari hari ke hari. Wacana ini sudah bergulir di sejumlah daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan juga Banten.

 

Seluruh akses mobilitas warga dari dan ke wilayah Provinsi Banten, harus dibatasi secara ketat demi menyelamatkan nyawa manusia.  Konsekuensi dari semua itu, tentu pemerintah daerah harus menjamin stabilitas wilayah dari berbagai sisi. Pertama, pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menjamin keamanan selama dan pascakarantina atau lockdown.

Kedua, realokasi APBD untuk menjamin seluruh kebutuhan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan dan obat-obatan untuk pasien, fasilitas untuk petugas medis mulai dari APD, fasilitas rumah sakit, fasilitas tempat untuk petugas medis selama bertugas bahkan insentif yang memadai. Sebab, petugas medis adalah pejuang kemanusiaan yang menjadi garda terdepan dalam melawan Covid-19.

 

Ketiga, realokasi APBD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama karantina.

Keempat, menyosialisasikan secara masif kepada seluruh warga Banten terkait upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Meskipun pemerintah belum menetapkan karantina wilayah, sejumlah daerah dan juga komplek perumahan mulai ancang-ancang pengetatan keluar masuk masyarakat. Sepeerti Pemkab Pandeglang melalui Dinas Perhubungan pertimbangkan terkait kerugian dan kemungkinan jika menutup akses transportasi. Kadishub Kabupaten Pandeglang Tatang Mukhtasar

 mengatakan, pihaknya hanya bertugas untuk menunjang OPD teknis yang paling fokus menangani Covid-19. Tatang menyebutkan, ada tiga titik yang dijadikan fokus pemeriksaan kedatangan warga dari luar daerah.

 

Sedangkan Pemkab Lebak mengusulkan pembatasan mobilitas transportasi massal di wilayahnya. Usulan itu disampaikan kepada sejumlah perusahaan transportasi, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Umum Djawatan Angkutan Umum Republik Indonesia (Perum Damri) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

 

Usulan tersebut, tertuang dalam surat permohonan nomor 440/1.555-Kesra/2020 tentang pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) pada 27 Maret 2020, yang ditujukan kepada Dirut Perum Damri, Dirut PT KAI, Dirut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Pengurus Organda.Bukan hanya Pandeglang, sejumlah daerah lain juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap mobilitas warga baik yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Pemeriksaan yang dimaksud untuk memastikan steril dari virus Cpovid-19.

 

Di tingkat lingkungan pada sejumlah komplek perumahan di Kota Serang, pengetatan warga yang masuk dan keluar makin ditingkatkan. Pengetatan keluar masuk warga ke kompleks perumahan merupakan bentuk karantina secara lokal. Artinya aktivitas warga tidak ditutup sama sekali.

Presiden Joko Widodo lebih mengambil kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil. Jokowi menekankan agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.

Penekanan kepala negara ini sangat beralasan mengingat jaga jarak fisik belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat. Akibatnya, jumlah kasus virus corona belum bisa ditingkat dan terus mengalami peningkatan.Kita berharap kebijakan pemerintah harus sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.***

(Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post