Pemerintah Memilih PSBB, Bukan Karantina Wilayah
Sumber Gambar :Sejumlah elemen masyarakat mendesak
dilakukannya karantina wilayah menyusul wabah virus corona di Banten yang kian
meningkat dari hari ke hari. Wacana ini sudah bergulir di sejumlah daerah yakni
DKI Jakarta, Jawa Barat dan juga Banten.
Seluruh akses mobilitas warga dari dan ke
wilayah Provinsi Banten, harus dibatasi secara ketat demi menyelamatkan nyawa
manusia. Konsekuensi dari semua itu, tentu pemerintah daerah harus
menjamin stabilitas wilayah dari berbagai sisi. Pertama, pemerintah daerah
bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menjamin keamanan selama dan
pascakarantina atau lockdown.
Kedua, realokasi APBD untuk menjamin
seluruh kebutuhan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan dan obat-obatan
untuk pasien, fasilitas untuk petugas medis mulai dari APD, fasilitas rumah sakit,
fasilitas tempat untuk petugas medis selama bertugas bahkan insentif yang
memadai. Sebab, petugas medis adalah pejuang kemanusiaan yang menjadi garda
terdepan dalam melawan Covid-19.
Ketiga, realokasi APBD untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat selama karantina.
Keempat, menyosialisasikan secara masif
kepada seluruh warga Banten terkait upaya-upaya pencegahan penyebaran virus
corona.
Meskipun pemerintah belum menetapkan karantina wilayah, sejumlah daerah dan
juga komplek perumahan mulai ancang-ancang pengetatan keluar masuk masyarakat.
Sepeerti Pemkab Pandeglang melalui Dinas Perhubungan pertimbangkan terkait
kerugian dan kemungkinan jika menutup akses transportasi. Kadishub Kabupaten
Pandeglang Tatang Mukhtasar
mengatakan, pihaknya hanya
bertugas untuk menunjang OPD teknis yang paling fokus menangani Covid-19.
Tatang menyebutkan, ada tiga titik yang dijadikan fokus pemeriksaan kedatangan
warga dari luar daerah.
Sedangkan Pemkab Lebak mengusulkan
pembatasan mobilitas transportasi massal di wilayahnya. Usulan itu disampaikan
kepada sejumlah perusahaan transportasi, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI),
Perusahaan Umum Djawatan Angkutan Umum Republik Indonesia (Perum Damri) dan
Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Usulan tersebut, tertuang dalam surat permohonan
nomor 440/1.555-Kesra/2020 tentang pencegahan penyebaran virus Corona
(Covid-19) pada 27 Maret 2020, yang ditujukan kepada Dirut Perum Damri, Dirut
PT KAI, Dirut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Pengurus Organda.Bukan
hanya Pandeglang, sejumlah daerah lain juga melakukan pemeriksaan ketat
terhadap mobilitas warga baik yang menggunakan transportasi umum maupun
pribadi. Pemeriksaan yang dimaksud untuk memastikan steril dari virus
Cpovid-19.
Di tingkat lingkungan pada sejumlah
komplek perumahan di Kota Serang, pengetatan warga yang masuk dan keluar makin
ditingkatkan. Pengetatan keluar masuk warga ke kompleks perumahan merupakan
bentuk karantina secara lokal. Artinya aktivitas warga tidak ditutup sama
sekali.
Presiden Joko Widodo lebih mengambil
kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19
perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Ia juga meminta pembatasan sosial
yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan
darurat sipil. Jokowi menekankan agar kebijakan pembatasan sosial berskala
besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih
efektif lagi.
Penekanan kepala negara ini sangat beralasan mengingat jaga jarak fisik belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat. Akibatnya, jumlah kasus virus corona belum bisa ditingkat dan terus mengalami peningkatan.Kita berharap kebijakan pemerintah harus sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.***
(Maksuni, Praktisi Pers)