Pemberantasan Miras Menyelamatkan Generasi
Sumber Gambar :Minuman keras (miras) merupakan minuman yang dari sisi agama Islam hukumnya haram. Meskipun diharamkan, miras masih banyak beredar di masyarakat.
Hal itu terbukti saat
operasi rutin setiap akhir tahun atau menjelang Ramadan, aparat kepolisian
menyita banyak miras. Peredaran miras di Banten, hampir ada di setiap
kabupaten/kota.
Belakangan ini, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Cilegon, Kabupaten Serang gencar
melakukan operasi miras. Operasi dilakukan karena banyak keluhan masyarakat
terhaadap peredaran miras di masyarakat.
Di Kota Serang, pada Senin
21 Maret 2022, Personel Gabungan Polres Serang menggelar Operasi Bina Kusuma
Maung I. Sebanyak belasan preman dari sejumlah lokasi di wilayah Serang,
diamankan petugas. Selain mengamankan preman, Tim Bina Kusuma Polres Serang
juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dari
sejumlah toko serta dua jeriken tuak.
Operasi Bina Kusuma Maung I
yang berhasil mengamankan preman dan miras tersebut dilakukan Polres Serang
menjelang bulan suci Ramadan.
Kapolres Serang AKBP Yudha
Satria mengatakan, target sasaran dari Operasi Bina Kusuma yaitu bertujuan
untuk memberantas penyakit masyarakat.
Antara lain aksi premanisme,
miras, narkoba, balapan liar serta aktifitas lainnya yang berpotensi menganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peredaran minuman keras
(miras) hingga kini masih menjadi hal yang terus terjadi setiap tahun. Penyitaan
miras merupakan merupakan upaya
menyikapi berbagai permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik
kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran lainnya.
Upaya pemberantasan miras
patut didukung oleh semua elemen masyarakat. Masih banyaknya sitaan miras
tersebut menunjukkan Kota Serang, sebagai ibu kota provinsi, masih jauh dari
motonya sebagai Kota Madani.
Dalam menyikapi tingginya
peredaran miras di Kota Serang, setidaknya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama,
pengawasan masuknya miras masih lemah dari dinas terkait. Akibatnya, masih
banyak ditemukan warung atau tempat hiburan yang menjual miras. Dari sisi lain,
tak mungkin miras banyak beredar kalau pemesan miras sedikit.
Hal ini menunjukkan tugas
orang tua, tokoh masyarakat dan ulama harus ekstra keras untuk memberikan
pemahaman akan bahaya meminum miras.
Selain karena berbahaya bagi
kesehatan, yang sangat mengerikan, miras merupakan pintu masuk terhadap aksi
kejahatan-kejahatan lain. Oleh karena itu, mari kita dukung gerakan menekan
peredaran miras dari unit masyarakat terkecil yakni keluarga.
Peran keluarga dalam
mencegah anak mengonsumsi miras dimulai sejak dini. Yakni dengan penanaman
nilai-nilai keagamaan. Dengan nilai agama maka diharapkan anak memiliki pondasi
kuat saat dewasa nanti.
Selain itu, keluarga perlu
memberikan pengawasan pergaulan anak, terutama saat sudah menginjak masa
remaja. Pengaruh lingkungan dari teman sebaya kalau tidak diawasai, maka anak
bisa terjerumus menjadi peminum minuman keras.
Selain keluarga, unit
masyarakat yang berpean yakni Ketua RT dan RW yang mengetahui langsung
aktivitas warga. Jangan biarkan anak-anak berkerumun hingga tengah malam.
Karena biasanya, akan muncul perilaku-perilaku negatif.
Mengingatkan kemudian
mengarahkan remaja di lingkungan tempat tinggal mengikuti kegiatan positif
sesuai minat dan hobi akan menjauahkan anak terpengaruh pergaulan bebas,
termasuk menjadi pecandu miras.
Upaya pencegahan dan
pemberantasan miras di masyarakat bukan hanya secara agama bagian dari amar
ma’ruf nahi munkar, namun juga merupakn ikhtiar dalam menyelematkan generasi
mendatang. Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa
menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, mari
turut mencegah jangan sampai anak-anak kita terjerumus menjadi pecandu miras.*** (Maksuni, Praktisi Pers)