Pemberantasan Miras Menyelamatkan Generasi

Sumber Gambar :

Minuman keras (miras) merupakan minuman yang dari sisi agama Islam hukumnya haram. Meskipun diharamkan, miras masih banyak beredar di masyarakat.

Hal itu terbukti saat operasi rutin setiap akhir tahun atau menjelang Ramadan, aparat kepolisian menyita banyak miras. Peredaran miras di Banten, hampir ada di setiap kabupaten/kota.

Belakangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Cilegon, Kabupaten Serang gencar melakukan operasi miras. Operasi dilakukan karena banyak keluhan masyarakat terhaadap peredaran miras di masyarakat.

Di Kota Serang, pada Senin 21 Maret 2022, Personel Gabungan Polres Serang menggelar Operasi Bina Kusuma Maung I. Sebanyak belasan preman dari sejumlah lokasi di wilayah Serang, diamankan petugas. Selain mengamankan preman, Tim Bina Kusuma Polres Serang juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dari sejumlah toko serta dua jeriken tuak.

Operasi Bina Kusuma Maung I yang berhasil mengamankan preman dan miras tersebut dilakukan Polres Serang menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, target sasaran dari Operasi Bina Kusuma yaitu bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat.

Antara lain aksi premanisme, miras, narkoba, balapan liar serta aktifitas lainnya yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peredaran minuman keras (miras) hingga kini masih menjadi hal yang terus terjadi setiap tahun. Penyitaan miras merupakan  merupakan upaya menyikapi berbagai permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran lainnya.

Upaya pemberantasan miras patut didukung oleh semua elemen masyarakat. Masih banyaknya sitaan miras tersebut menunjukkan Kota Serang, sebagai ibu kota provinsi, masih jauh dari motonya sebagai Kota Madani.

Dalam menyikapi tingginya peredaran miras di Kota Serang, setidaknya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, pengawasan masuknya miras masih lemah dari dinas terkait. Akibatnya, masih banyak ditemukan warung atau tempat hiburan yang menjual miras. Dari sisi lain, tak mungkin miras banyak beredar kalau pemesan miras sedikit.

Hal ini menunjukkan tugas orang tua, tokoh masyarakat dan ulama harus ekstra keras untuk memberikan pemahaman akan bahaya meminum miras.

Selain karena berbahaya bagi kesehatan, yang sangat mengerikan, miras merupakan pintu masuk terhadap aksi kejahatan-kejahatan lain. Oleh karena itu, mari kita dukung gerakan menekan peredaran miras dari unit masyarakat terkecil yakni keluarga.

Peran keluarga dalam mencegah anak mengonsumsi miras dimulai sejak dini. Yakni dengan penanaman nilai-nilai keagamaan. Dengan nilai agama maka diharapkan anak memiliki pondasi kuat saat dewasa nanti.

Selain itu, keluarga perlu memberikan pengawasan pergaulan anak, terutama saat sudah menginjak masa remaja. Pengaruh lingkungan dari teman sebaya kalau tidak diawasai, maka anak bisa terjerumus menjadi peminum minuman keras.

Selain keluarga, unit masyarakat yang berpean yakni Ketua RT dan RW yang mengetahui langsung aktivitas warga. Jangan biarkan anak-anak berkerumun hingga tengah malam. Karena biasanya, akan muncul perilaku-perilaku negatif.

Mengingatkan kemudian mengarahkan remaja di lingkungan tempat tinggal mengikuti kegiatan positif sesuai minat dan hobi akan menjauahkan anak terpengaruh pergaulan bebas, termasuk menjadi pecandu miras.

Upaya pencegahan dan pemberantasan miras di masyarakat bukan hanya secara agama bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, namun juga merupakn ikhtiar dalam menyelematkan generasi mendatang. Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, mari turut mencegah jangan sampai anak-anak kita terjerumus menjadi pecandu  miras.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post