Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan di Tangerang Raya
Sumber Gambar :TANGERANG –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pengetatan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Pemberlakuan PSBB
atau sekarang disebut Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku pada 11 Januari
sampai 25 Januari 2021.
Hal ini ditegaskan
Gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 yang
digelar di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/01/2021).
Hadir dalam rapat ini
yaitu Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki
Iskandar, dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie,
Sekda Banten Al Muktabar, Forkompida Banten dan Kepala Dinas terkait.
“Kami berkesimpulan pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko. Infrastruktur sudah cukup memadai, tapi belakangan menghadapi tekanan jumlah pasien banyak RS terbatas, tenaga kesehatan terbatas,” ujar WH melalui siaran tertulis.
Sumber : Bantennews