Pemantapan Menuju Sekolah Tatap Muka

Sumber Gambar :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem M Makarim,  pertengahan November 2020 memberikan lampu hijau pembelajaran tatap muka, tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.Pemerintah menegaskan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua. Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa.

Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah pemda di Banten mulai mengkaji dan mempersiapkan sekolah tatap muka sesuai yang disyaratkan pemerintah pusat. Aturan pelaksanaan sekolah tatap muka sudah disiapkan. Bahkan sudah ada sekolah yang melakukan uji coba.

Persiapan menghadapi sekolah tatap muka sebetulnya telah dilakukan sejumlah pemda di Banten. Misalnya Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang.

Oleh karena itu, pemda yang sudah pernah uji coba tinggal pemantapan saja, dan memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Itu yang menjadi hal yang paling penting.

Sekolah harus menerapkan standar maksimal dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah. Artinya, tidak boleh menganggap remeh protokol kesehatan karena hal itu celah munculnya penyebaran Covid-19. Semoga saja, penerapan sekolah tatap muka  Januari 2021 bisa berjalan secara optimal, dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. (Maksuni, pemerhati pendidikan) ***

 


Share this Post