Pemantapan Menuju Sekolah Tatap Muka
Sumber Gambar :Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem M Makarim, pertengahan November 2020 memberikan lampu hijau pembelajaran tatap muka, tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.
Pemerintah memberikan
keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester
genap 2020/2021 atau Januari 2021.Pemberian kewenangan penuh pada Pemda
tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan.
Pembelajaran tatap muka
dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau
desa atau kelurahan.
Hal itu berlaku mulai
semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.Pemerintah
menegaskan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni
Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua. Sekolah juga harus
memenuhi daftar periksa.
Enam daftar periksa yang
harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih
dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau
penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian kesiapan menerapkan
masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang
memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang
aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi),
dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Kondisi kelas dengan jarak
antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas
PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan
SLB sebanyak lima siswa.
Jadwal pembelajaran juga
dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan
masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air
mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan
menerapkan etika batuk atau bersin.
Kemudian, tidak diperkenankan
kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi,
kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Menyikapi hal tersebut,
sejumlah pemda di Banten mulai mengkaji dan mempersiapkan sekolah tatap muka
sesuai yang disyaratkan pemerintah pusat. Aturan pelaksanaan sekolah tatap muka
sudah disiapkan. Bahkan sudah ada sekolah yang melakukan uji coba.
Persiapan menghadapi sekolah
tatap muka sebetulnya telah dilakukan sejumlah pemda di Banten. Misalnya Kota
Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang.
Oleh karena itu, pemda yang
sudah pernah uji coba tinggal pemantapan saja, dan memastikan protokol
kesehatan diterapkan secara ketat. Itu yang menjadi hal yang paling penting.
Sekolah harus menerapkan standar
maksimal dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah. Artinya, tidak boleh
menganggap remeh protokol kesehatan karena hal itu celah munculnya penyebaran
Covid-19. Semoga saja, penerapan sekolah tatap muka Januari 2021 bisa berjalan secara optimal,
dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. (Maksuni, pemerhati pendidikan)
***