Pelayanan Kesehatan Jadi Ujung Tombak di Masa Pandemi
Sumber Gambar :Sektor pelayanan kesehatan menjadi ujung tombak pelayanan publik, terutama saat masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, jangan sampai pelayanan kesehatan menjadi terganggu karena alasan tertentu.
Kejadian mundurnya 20
pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten membuat
publik kaget, karena sebelumnya salah seorang pejabatnya ditetapkan sebagai
tersangka kasus masker N95 yang diusut Kejati Banten.
Alasan puluhan pejabat
Dinkes Banten mundur dari jabatannya karena tertekan dan terintimidasi selama
bekerja di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Ati Pramudji H.
Mundurnya 20 pejabat Dinkes,
terlepas dari alasannya, menjadi pukulan bagi Pemprov Banten karena dinilai
gagal dalam melakukan pembinaan terhadap para pegawainya.
Kejadian tersebut jelas
membuat berang Gubernur Banten Wahidin Halim. Bahkan, di kala penanganan
pandemi Covid-19, Gubernur Banten menilai mundur diibaratkan seperti tentara
yang desersi lari dari medan peperangan.
Tindakan tegas kemudian
dilakukan oleh Pemprov Banten dengan melakukan pemeriksaan dan juga mengganti
20 pejabat yang baru dengan membuka lowongan singkat. Akhirnya, pada Senin 14
Juni 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim resmi melantik 22 pejabat Dinas
Kesehatan (Dinkes) Banten, di Lapangan Kantor Dinkes Banten, KP3B, Curug, Kota
Serang.
Pelantikan terhadap 22
pejabat Dinkes Banten oleg Gubernur Banten itu terdiri atas eselon III dan IV
tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
sejak sepekan lalu.
Puluhan pejabat Dinkes
Banten itu dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah 20 pejabat
sebelumnya ramai-ramai mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur Banten.
Dalam sambutan, WH meminta
secara tegas mengingatkan kepada puluhan pejabat baru tersebut agar betul-betul
menjadi abdi negara (KabarBanten.com, Senin 14 Juni 2021).
Sebagai ASN yang telah
diambil disumpah harus siap dengan segala konsekuensi yang dihadapi.
Menurut WH, apapun
konsekuensinya, apapun resikonya kalau sudah disumpah, sudah menyatakan diri
sebagai abdi negara, maka harus tunduk dan patuh serta bertanggung jawab
terhadap tugas yang diberikan.
WH kembali menegaskan bahwa
apa yang dilakukan 20 pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri adalah sikap
yang tidak bisa ditoleransi.
Sikap tegas yang diambil
Gubernur Banten merupakan langkah dalam rangka menjaga keberlangsungan
pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, para pejabat yang dilantik harus langsung
bekerja mengerjakan tugas dan fungsinya yang sudah beberapa pekan vakum.
Kejadian sebelumnya
diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat yang baru untuk memiliki komitmen
dalam pelayanan kesehatan. Terutama dalam penanganan Covid-19. Sebagai abdi
negara, maka pelayanan terhadap masyarakat hal yang utama. Jangan sampai
menghambat atau mempersulit pelayanan masyarakat.
Sebagaimana disampaikan
Gubernur Banten Wahidin Halim, tunjangan jabatan untuk pejabat eselon IV dan
III sudah sangat mencukupi. Oleh karena itu, dituntut wujud pengabdian dengan
memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pada masa penanganan pandemi
Covid-19 ini maka peran pelayanan kesehatan berada pada garda terdepan. Oleh
karena itu, abdi negara yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan tidak
boleh terganggu dengan berbagai alasan.
Dalam kondisi pandemic
Covid-19, maka abdi negara terutama yang bertugas di Dinas Kesehatan harus
menjadikan pelayanan publik menjadi hal yang utama. Jangan sampai terganggu
dengan faktor-faktor lain, apalagi yang tidak menyangkut dengan tugas yang
sedang dihadapi. Semoga saja kejadian mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten
menjadi pelajaran berharga bagi abdi negara yang lain. *** (Maksuni, Praktisi Pers)