Pelarangan Kerumunan Massa Belum Optimal
Sumber Gambar :Pemerintah
terus bergerak cepat dalam penanganan penyebaran virus Covid-19. Salah satu
kebijakan terbaru yakni pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) dari pada karantina wilayah (lockdown).
Pada
Selasa (31/3/2020) Presiden Jokowi telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19.
Berdasarkan
salinan Rancangan PP tentang PSBB tersebut terdapat 7 pasal. Pada Pasal 2
disebutkan dengan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat
melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi
atau kabupaten/kota tertentu.
Pembatasan harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas,
dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Adapun
pasal 3 menyatakan dengan cakupan PSBB di antaranya peliburan sekolah dan
tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat
atau fasilitas umum.
Kemudian
pasal 5 menyatakan pemberlakukan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, dan wali
kota kepada pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19.
Selanjutnya,
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan usul tersebut
kepada Presiden RI untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan
Presiden, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menyampaikan
kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk diumumkan secara resmi.
Penerapan
PP ini sebetulnya sejumlah daerah sudah ada yang melaksanakan. Hanya saja,
sejauh ini komitmen masyarakat dalam menerapkan ini belum optimal. Masih ada
masyarakat, pegawai dan sebagainya yang belum sepenuhnya menerapkan.
Hal
itu terlihat dari laporan Polda Banten yang telah membubarkan 1.723
kerumunan massa dalam kurun waktu sepekan terakhir. Hal tersebut sebagai upaya
mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Pembubaran
kerumunan massa ini meruapakan upaya tersebut sebagai tindak lanjut maklumat
Kapolri Nomor : Mak/2/III/ 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah
dalam penanganan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas dan berkembang
menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.Perkumpulan massa tersebut
antara lain kegiatan resepsi pernikahan, kafe/warung kopi, rental PS, dan berbagai
kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain.
Dari
laporan ini terlihat kepatuhan masyarakat terhadap imhauan pemerintah belum
dijalankan. Padahal, pemerintah mengimbau salah satu cara untuk menekan
penyebaran virus Covid-19 adalah dengan psycal distancing (jaga jarak) dan
menghindati kegiatan berupa kerumunan masyarakat.
Imbauan
tidak menggelar kerumunan massa ini, untuk daerah perkotaan mungkin sudah
banyak yang mengetahuinya. Namun untuk masyarakat pinggiran kota maupun
perdesaan, belum banyak tersosialisasikan. Oleh karena itu, sosialisasi imbaun
tersebut harus gencar dilakukan melalui pranata sosial secara berjenjang, baik
tingkat RT, RW. Kepala desa atau lurah dan juga elemen masyarakat lainnya.
Penerapan berharap dengan PP PSBB ini seluruh elemen masyarakat mematuhinya. Hanya ada cara efektif untuk memutus wabah penyebaran virus Covid-19 yakni komitmen dengan sikap disiplin terhadap imbauan pemerintah.***
(Maksuni, Praktisi Pers)