Pelarangan Kerumunan Massa Belum Optimal

Sumber Gambar :

Pemerintah terus bergerak cepat dalam penanganan penyebaran virus Covid-19. Salah satu kebijakan terbaru yakni pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pada karantina wilayah (lockdown).

 

Pada Selasa (31/3/2020)  Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19.

 

Berdasarkan salinan Rancangan PP tentang PSBB tersebut terdapat 7 pasal. Pada Pasal 2 disebutkan dengan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. 

 

Pembatasan harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Adapun pasal 3 menyatakan dengan cakupan PSBB di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

 

Kemudian pasal 5 menyatakan pemberlakukan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Selanjutnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan usul tersebut kepada Presiden RI untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan Presiden, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menyampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk diumumkan secara resmi.

 

Penerapan PP ini sebetulnya sejumlah daerah sudah ada yang melaksanakan. Hanya saja, sejauh ini komitmen masyarakat dalam menerapkan ini belum optimal. Masih ada masyarakat, pegawai dan sebagainya yang belum sepenuhnya menerapkan.

 

Hal itu terlihat dari laporan Polda Banten yang telah membubarkan 1.723 kerumunan massa dalam kurun waktu sepekan terakhir. Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). 

 

Pembubaran kerumunan massa ini meruapakan upaya tersebut sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/ 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.Perkumpulan massa tersebut antara lain kegiatan resepsi pernikahan, kafe/warung kopi, rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain.

 

Dari laporan ini terlihat kepatuhan masyarakat terhadap imhauan pemerintah belum dijalankan. Padahal, pemerintah mengimbau salah satu cara untuk menekan penyebaran virus Covid-19 adalah dengan psycal distancing (jaga jarak) dan menghindati kegiatan berupa kerumunan masyarakat.

 

Imbauan tidak menggelar kerumunan massa ini, untuk daerah perkotaan mungkin sudah banyak yang mengetahuinya. Namun untuk masyarakat pinggiran kota maupun perdesaan, belum banyak tersosialisasikan. Oleh karena itu, sosialisasi imbaun tersebut harus gencar dilakukan melalui pranata sosial secara berjenjang, baik tingkat RT, RW. Kepala desa atau lurah dan juga elemen masyarakat lainnya.

Penerapan berharap dengan PP PSBB ini seluruh elemen masyarakat mematuhinya. Hanya ada cara efektif untuk memutus wabah penyebaran virus Covid-19 yakni komitmen dengan sikap disiplin terhadap imbauan pemerintah.***

(Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post