Pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 Harus Didukung Masyarakat
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di Provinsi Banten membutuhkan dukungan masyarakat. Hal itu untuk menekan peningkatan kasus atau penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Banten.
“Secara substansial adalah
sama antara PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pada PPKM Level 4 dan
Level 3, tracing dan penyekatan lebih dalam. Tentunya dilakukan dengan
pemantauan dan pengawasan disertai dengan sanksi-sanksi ringan,” ungkap
Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No.158 Kota
Serang (Selasa, 27/7/2021).
“Saya berharap agar masyarakat
mentaati segenap arahan maupun instruksi dari Pemerintah. Karena penyebaran
Covid-19 semakin cepat, semakin meningkat. Tentunya berdampak pada kegiatan
ekonomi masyarakat, termasuk pada layanan kesehatan,” tambahnya.
Dikatakan, permasalahan yang
dihadapi sebelumnya adalah rumah sakit sempat penuh, oksigen sempat tidak ada
atau hilang dari pasar. Namun sekarang Provinsi Banten relatif aman untuk
penyediaan oksigen.
“Sekarang kita sedang
merumuskan pengaturan regulasi tentang pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3. Ada hal-hal yang
secara teknis perlu kita atur,” ungkap Gubernur.
Dikatakan, untuk industri yang
memiliki IOMKI (Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) boleh
beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu juga usaha
yang termasuk sektor kritikal dan esensial dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan secara ketat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur
kembali menghimbau warga masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol
kesehatan, khususnya dalam memakai masker secara benar. Hal itu sebagai bentuk
melindungi diri dan orang lain dari penularan dan penyebaran Covid-19.