Pegawai Pemprov Banten dan Instansi Vertikal Segera Divaksin
Sumber Gambar :Pegawai dan pejabat
Pemprov Banten, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan serta pejabat dan
pegawai instansi vertikal akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 pada 24-27
Februari 2021. Selain mereka, para Kepala Sekolah dan Kepala TU SMA/SMK, serta
para jurnalis juga akan mendapatkan program vaksinasi tahap II termin I
tersebut.
Berdasarkan jadwal
dan daftar peserta vaksinasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov
Banten menyebutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon II akan divaksin
pada 24 Februari 2021 pukul 08.00-09.00 WIB.
Pada saat yang sama
para pejabat eselon III di OPD, pegawai BPBD, dan pegawai DPMPTSP, juga akan
divaksin Covid-19. Selanjutnya pada pukul 09.00-10.00 WIB berturut-turut akan
divaksin pegawai Satpol PP, Kepala dan TU Kantor Cabang Dinas.
Pada pukul 10.00-11.00
WIB akan dilaksanakan vaksinasi untuk pegawai Dinas Perhubungan. Dilanjutkan
dengan vaksinasi untuk pegawai Bapenda, OPD eselon IV, Kepala Sekolah dan TU
Sekolah, Anggota DPRD Banten, pegawai BNNP, pegawai Pengadilan Tinggi Banten,
pegawai Kanwil Kemenag dan pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun pada Kamis 25
Februari 2021 akan dilaksanakan vaksinasi untuk guru PNS Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Pada hari yang sama juga akan
dilaksanakan vaksinasi untuk Pengadilan Tinggi Agama Banten dan para jurnalis.
Progran vaksinasi
Covid-19 akan dilanjutkan pada Jumat 26 Februari 2021 dengan peserta guru PNS
Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang; guru non PNS Kota Cilegon, Kota
Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Sementara pada Sabtu
27 Februari 2021 akan dilaksanakan program vaksinasi untuk guru non PNS Kota
Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten
Pandeglang.
Kepala Dinkes Pemprov
Banten, dr Ati Pramudji Hastuti dalam surat bernomor 443/0531/kes-yan/II/2021
memberitahukan kepada pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta instansi
vertikal agar ikut serta dalam pemberian vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi
tersebut merupakan program tahap II
termin I.
Sebelumnya, Pemprov
Banten juga sudah melaksanakan program vaksinasi untuk para tenaga kesehatan,
serta para Kepala Daerah Kabupaten/Kota, pimpinan instansi vertikal, DPRD
Banten dan Sekda Banten.
“Kepada para peserta
program vaksinasi diharapkan hadir 15 menit sebelum pelaksanaan vaksinasi,
membawa identitas diri/KTP dan telah sarapan atau makan,” kata Ati, dalam surat
yang ditembuskan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, dan Sekda Banten
tersebut.
Program vaksinasi,
kata Ati, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Vaksinasi.