Patuhi Larangan Mudik Cegah Penyebaran Covid-19
Sumber Gambar :Pemerintah telah melarang warga melakukan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik ini sudah berlaku sejak 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Laranga itu meliputi jenis transportasi
darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi. Dalam Permenhub diatur
kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran
virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah Jabodetabek dan wilayah yang telah
ditetapkan PSBB.
Kemenhub akan memberikan sanksi, baik
berupa denda maupun hukuman penjara, bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan
mudik. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan. Sanksinya yakni mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018,
pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu
ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman.
Larangan mudik telah berlaku selama
sepekan lebih. Namun faktanya, belum semua masyarakat mematuhinya. Bahkan celah
untuk memanfaatkan keuntungan sejumlah oknum mulai terkuak. Di Kota Cilegon,
malah modus penyelundupan pemudik menjadi marak. Muncul oknum perantara yang
menjanjikan pemudik bisa lolos check point jajaran petugas gabungan, dengan
cara menyembunyikan pemudik dalam kendaraan pikap.
Modus penyelendupan pemudik yakni
sejumlah oknum menawarkan jasa menyeberang. Mereka mengaku siap meloloskan
pemudik dengan harga kisaran ratusan ribu rupiah.Mobil ini bisa menyeberang
ketika penjagaan di titik-titik penyekatan melemah.
Saat itu, ada sejumlah pemudik yang
terjebak oleh rayuan para oknum. Hasilnya, mereka tertangkap basah oleh petugas
gabungan di check point Gerem, pada Jumat (1/5/2020) dini hari lalu.
Untung saja aparat kepolisian Resort
Cilegon mampu mengendus penyelundupan pemudik ini. Sehingga membuka mata semua
poihak, bahwa celah masyarakat untuk mudik masih terbuka. Tentu saja ini
menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam melarang
mudik tahun ini.
Fakta ini membuktikan ada celah
memanfaatkan larangan mudik dengan animo masyarakat yang ingin mudik. Tentu
kita menyesalkan oknum-oknum tersebut. Tapi disisi lain, masih adanya
masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk tidak mudik bagian dari pencegahan
virus Corona.
Memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak
bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan seluruh elemen
masyarakat. Jika salah satu dari kita, berupaya untuk tidak mematuhi kebijakan
dalam memutus penyebaran Covid-19 maka dipastikan masa pandemic Covid-19 akan
makin lama. Tentu yang mengerikan yakni bertambah jumlah pasien Covid-19 dan
juga dampak ekonomi dan sosial sangat besar.
Oleh karena itu, pentingnya kesadaran
masyarakat untuk bersama melawan Covid-19. Jangan sampai akibat ulah kita yang
dirugikan banyak orang. Ini lah perlunya semua elemen untuk masif menyampaikan
ke masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Semoga saja, aparat keamanan mampu
mendeteksi secara cepat modus-modus pelanggaran mudik dan menindaknya.(Maksuni,
praktisi pers bekerja di Kabar Banten)***