Patuhi Larangan Mudik Cegah Penyebaran Covid-19

Sumber Gambar :

Pemerintah telah melarang warga melakukan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik ini sudah berlaku sejak 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona.

 

Laranga itu meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi. Dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah Jabodetabek dan wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

 

Kemenhub akan memberikan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman penjara, bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksinya yakni mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman.

 

Larangan mudik telah berlaku selama sepekan lebih. Namun faktanya, belum semua masyarakat mematuhinya. Bahkan celah untuk memanfaatkan keuntungan sejumlah oknum mulai terkuak. Di Kota Cilegon, malah modus penyelundupan pemudik menjadi marak. Muncul oknum perantara yang menjanjikan pemudik bisa lolos check point jajaran petugas gabungan, dengan cara menyembunyikan pemudik dalam kendaraan pikap.

 

Modus penyelendupan pemudik  yakni sejumlah oknum menawarkan jasa menyeberang. Mereka mengaku siap meloloskan pemudik dengan harga kisaran ratusan ribu rupiah.Mobil ini bisa menyeberang ketika penjagaan di titik-titik penyekatan melemah.

Saat itu, ada sejumlah pemudik yang terjebak oleh rayuan para oknum. Hasilnya, mereka tertangkap basah oleh petugas gabungan di check point Gerem, pada Jumat (1/5/2020) dini hari lalu.

 

Untung saja aparat kepolisian Resort Cilegon mampu mengendus penyelundupan pemudik ini. Sehingga membuka mata semua poihak, bahwa celah masyarakat untuk mudik masih terbuka. Tentu saja ini menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam melarang mudik tahun ini.

 

Fakta ini membuktikan ada celah memanfaatkan larangan mudik dengan animo masyarakat yang ingin mudik. Tentu kita menyesalkan oknum-oknum tersebut. Tapi disisi lain, masih adanya masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk tidak mudik bagian dari pencegahan virus Corona.

Memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan seluruh elemen masyarakat. Jika salah satu dari kita, berupaya untuk tidak mematuhi kebijakan dalam memutus penyebaran Covid-19 maka dipastikan masa pandemic Covid-19 akan makin lama. Tentu yang mengerikan yakni bertambah jumlah pasien Covid-19 dan juga dampak  ekonomi dan sosial sangat besar.

 

Oleh karena itu, pentingnya kesadaran masyarakat untuk bersama melawan Covid-19. Jangan sampai akibat ulah kita yang dirugikan banyak orang. Ini lah perlunya semua elemen untuk masif menyampaikan ke masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Semoga saja, aparat keamanan mampu mendeteksi secara cepat modus-modus pelanggaran mudik dan menindaknya.(Maksuni, praktisi pers bekerja di Kabar Banten)*** 


Share this Post