Pastikan Honor Pengganti THR Pegawai Non ASN, Hari Pertama Kerja Wagub Banten Datangi Kemendagri
Sumber Gambar :JAKARTA – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021, Senin (17/5). Kedatangannya tersebut untuk memastikan kebijakan Pemprov Banten yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai Non ASN sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri tahun ini bisa diberikan tanpa melanggar ketentuan dan perundang-undangan
“Alhamdulillah atas
arahan Pak Gubernur (Gubernur Banten
Wahidin Halim), kami diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah
(Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian N), dan Insya Allah pekan
ini juga honorarium pengganti THR pegawai Non ASN bisa dicairkan,” kata Andika
usai pertemuan. Andika didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Rina Dewiyanti dan Plt Kepala Inspektorat Muhtarom.
Pada kesempatan
tersebut Andika atas nama Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada para
pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Banten yang sudah mengabdi membantu
Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melayani
masyarakat Banten. Andika juga tidak lupa memohon maaf atas keresahan yang
sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai
Non ASN mengingat sempat
terganjalnya pemberian THR tersebut.
“Saya dan juga Pak
Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan
pegawai Non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah
selesai,” ujarnya seraya juga tak lupa mengaku berterima kasih kepada
Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang telah
memfasilitasi persoalan tersebut.
Lebih jauh Andika
mengaku, dirinya sengaja mendatangi Kemendagri di hari pertama masuk kerja usai
libur Lebaran tersebut atas arahan Gubernur Wahidin Halim mengingat beberapa
hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian
THR bagi pegawai Non Asn di lingkungan Pemprov Banten. THR tidak dapat
dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada
pegawai Non Asn sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya bisa diberikan kepada
pegawai non ASN tertentu, alias tidak bisa diberikan kepada semua pegawai non
ASN.
Padahal Pemprov
Banten sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp49 miliar di APBD Banten
untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov
Banten. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan akan memberikan tambahan honorarium satu
bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai Non ASN.