OJK Nyatakan Bank Banten Sehat
Sumber Gambar :Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal. Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021.
Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK
menjadi bank yang dapat beroperasi secara
normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.
Surat pemberitahuan
status pengawasan Bank Banten
dari OJK diterima langsung oleh Gubernur
Banten Wahidin Halim (WH) siang tadi di Jakarta (Kamis, 6/5/2021).
"Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan
sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,"
ungkapnya.
Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank
Banten (5/5), Gubernur mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera
dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat (4)
persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten. Yakni : permodalan,
likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus (jajaran
manajemen, red).
Dikatakan, dengan statusnya kini, Bank Banten bisa
beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh
masyarakat Banten.
Sementara itu Direktur Utama Bank Banten, Agus
Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten
sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekedar Bank biasa karena memiliki
sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para "Jawara" yang
dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.