Nasib Guru Honorer Menemui Titik Terang

Sumber Gambar :

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji PPPK  akhir September lalu.

 

PPPK diberikan gaji sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

 

PPPK  yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

 

Pengangkatan PPPK salah satunya untuk tenaga guru honorer. Sebagaimana diketahui, banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena keterbatasan usia, maupun persyaratan lainnya. Dengan turunnya Perpres No. 98 tahun 2020 tersebut maka kementerian terkait bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Seperti yang dilakukam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini sedang menyiapkan rencana pengangkatan guru-guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Rencananya, pengangkatan tersebut mulai dilaksanakan pada 2021. Jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai satu juta formasi. Saat kunjungam ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 11 November 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud menyiapkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK hingga satu juta pada 2021.

Dikutip dari Antara, Nadiem menjelaskan, formasi PPPK  tersebut berasal dari kebutuhan daerah. Namun, sejauh ini pemerintah daerah baru menyiapkan 200.000 formasi. Padahal, kata dia, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

 

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya; Nadiem mengatakan, hal ini menjadi kesempatan bagi guru honorer yang tinggal di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) agar bisa diangkat menjadi PPPK. 

 

Pengangkatan tersebut, kata dia, akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.

Dia berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK. Terutama bagi guru honorer yang masih digaji kecil.

 

Sinyal positif yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim merupakan angina segar bagi para guru honorer yang selama ini dilanda kepastian mengenai masa depannya. Berbagai upaya telah dilakukan agar pemerintah memperhatikan terhadap kesejahteraan mereka.

 

Oleh karena itu, kesempatan pengangkatan PNS yang dilakukan pemerintah benar-benar dilaksakan secara adil dan transparan. Dalam penerapannya, konteks adil dan transparan bisa diterjemahkan secara lebih detail, sehingga daerah mampu mengimpelementasikan secara baik.

 

Jangan sampai kesempatan tersebut justru diambil oleh orang-orang yang tidak berhak untuk menjadi PPPK. Semoga saja, pengangkatan guru honorer PPPK pada 2021 betul-betul terealisasi secara baik dan tepat sasaran.(Maksuni, jurnalis tinggal di Banten).*** 

 

 


Share this Post