Nasib Guru Honorer Menemui Titik Terang
Sumber Gambar :Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji PPPK akhir September lalu.
PPPK diberikan
gaji sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji
berkala atau kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang
diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga diberikan tunjangan jabatan
sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Pengangkatan
PPPK salah satunya untuk tenaga guru honorer. Sebagaimana diketahui, banyak
tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena keterbatasan usia,
maupun persyaratan lainnya. Dengan turunnya Perpres No. 98 tahun 2020 tersebut maka kementerian terkait
bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Seperti yang dilakukam Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini sedang menyiapkan rencana pengangkatan guru-guru
honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya,
pengangkatan tersebut mulai dilaksanakan pada 2021. Jumlahnya cukup
banyak, yakni mencapai satu juta formasi. Saat kunjungam ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 11 November
2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
mengatakan, Kemendikbud menyiapkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK hingga
satu juta pada 2021.
Dikutip dari
Antara, Nadiem menjelaskan, formasi PPPK tersebut berasal dari kebutuhan
daerah. Namun, sejauh ini pemerintah daerah baru menyiapkan 200.000 formasi.
Padahal, kata dia, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.
Oleh karena
itu, pihaknya meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya.
Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa
kebutuhannya; Nadiem
mengatakan, hal ini menjadi kesempatan bagi guru honorer yang tinggal di daerah
terdepan, terluar dan tertinggal (3T) agar bisa diangkat
menjadi PPPK.
Pengangkatan
tersebut, kata dia, akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi
yang berkeadilan.
Dia berharap
hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi
sebagai PPPK. Terutama bagi guru honorer yang masih digaji kecil.
Sinyal positif
yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim merupakan angina segar bagi para guru
honorer yang selama ini dilanda kepastian mengenai masa depannya. Berbagai
upaya telah dilakukan agar pemerintah memperhatikan terhadap kesejahteraan
mereka.
Oleh karena
itu, kesempatan pengangkatan PNS yang dilakukan pemerintah benar-benar
dilaksakan secara adil dan transparan. Dalam penerapannya, konteks adil dan
transparan bisa diterjemahkan secara lebih detail, sehingga daerah mampu
mengimpelementasikan secara baik.
Jangan sampai
kesempatan tersebut justru diambil oleh orang-orang yang tidak berhak untuk
menjadi PPPK. Semoga saja, pengangkatan guru honorer PPPK pada 2021 betul-betul
terealisasi secara baik dan tepat sasaran.(Maksuni, jurnalis tinggal di
Banten).***