Mitigasi Risiko, Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023
Sumber Gambar :Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan,
TAPD Provinsi Banten melakukan mitigasi resiko dengan cara melakukan
penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. Langkah optimalisasi pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Sehubungan dengan potensi
kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil
langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rina, Senin (27/2/2023).
“Langkah strategis tersebut
merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi
gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai
dengan ketentuan,” tambahnya.
Dijelaskan Rina, dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten antara lain
melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang nilainya kurang
lebih mencapai Rp438,9 miliar.
“Besaran ini menyesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Secara teknis optimalisasi
dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan
daerah,” tambah Rina.
Kedua, lanjutnya, melalui
efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja
barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan asset milik
Pemerintah Daerah. Antara lain meliputi: belanja makanan dan minuman di luar
belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK, Honorarium Narasumber,
Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor, dan Belanja Modal
Kendaraan dinas.
“Ketiga, melakukan reviu HPS
(Harga Perkiraan Sendiri, red) kegiatan dengan tim APIP (Aparatur Pengawas
Internal Pemerintah, red) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja
pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang
kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina.
“Dalam pelaksanaannya, SKPD
akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan
dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama 2 (dua) tahun terakhir,”
tambahnya.
Masih menurut Rina, anggaran
kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti
belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, Honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan
kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon dan internet, serta
belanja penguatan program.
“Mekanisme seperti ini juga
dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang
Automatic Adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga
Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah
Provinsi Banten telah menindaklanjuti langkah tersebut melalui Surat Edaran
Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangi atas
nama (an) Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
Provinsi Banten M Tranggono tertanggal 24 Februari 2023.