Menyongsong Pemilu Serentak 2024

Sumber Gambar :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Peluncuran pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada Senin 14 Februari 2022 juga diikuti KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hadir juga sejumlah kepala daerah dalam acara peluncuran tersebut.

Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, bertepatan dengan dua tahun sebelum hari pemungutan suara digelar. Pada dua tahun ke depan, berbagai tahapan pemilu akan digelar, seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta pemilu, hingga kampanye.

Peluncuran pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 sebagai pengingat semua elemen masyarakat terhadap pelaksanaan hajat pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Meskipun Pemilu Serentak bukan pertama kali dialami masyarakat Indonesia namun sosialisasi waktu pencoblosan sangat penting.

Dengan kata lain, peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 agar masyarakat aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, peluncuran hari pemungutan suara tersebut juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Dengan sosialisasi yang optimal maka diharapkan demokrasi Indonesia semakin baik melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat.

Selain itu pelibatan aktif semua elemen masyarakat untuk kesuksesan Pemilu 2024 diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Outputnya hasil Pemilu Serentak 2024 akan semakin legitimit.

Kesuksesan pemilu yang diimpikan, baru bisa diwujudkan kalau seluruh elemen secara bersama-sama kerja sama, baik pemerintah, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun partai politik, pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat.

Terhadap Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan.

Harus diakui Penyelenggara Pemilu 2024 akan menghadapi banyak kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2022. Kerumitan yang dimaksud, beban kerja akan meningkat serta kontestan yang banyak sudah tentu potensi pelanggaran makin besar.

Misalnya, sebagai arena kontestasi, pemilu selalu memiliki celah yang membuat orang melanggar. Oleh karena itu,  prinsip profesionalisme dan integritas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu  harus benar-benar disiapkan.

KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mendapat dukungan baik pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Tujuannya, agar pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan adil, jujur, dan demokratis.

Dalam konteks luas, domain penyelenggara pemilu sebetulnya bukan hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga Pemerintah dan DPR maupun pemangku kepentingan lain seperti parpol dan aparat keamanan.

DPR memiliki, kewenangan DPR  dalam mendukung regulasi dan  pemerintah mendukung pelaksanaan pemilu, meliputi anggaran, pengamanan, infrastruktur. Kolaborasi antar pemangku kepentingan ini sangat menentukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan sukses.

Pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada serentak dan Pilpres merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan secara baik dan matang.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 

 


Share this Post