Menyongsong Pemilu Serentak 2024
Sumber Gambar :Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Hari pemungutan suara Pemilu
Serentak 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Peluncuran pemungutan suara
Pemilu Serentak 2024 pada Senin 14 Februari 2022 juga diikuti KPU provinsi dan
KPU kabupaten/kota. Hadir juga sejumlah kepala daerah dalam acara peluncuran
tersebut.
Peluncuran hari pemungutan
suara Pemilu Serentak 2024, bertepatan dengan dua tahun sebelum hari pemungutan
suara digelar. Pada dua tahun ke depan, berbagai tahapan pemilu akan digelar,
seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon
peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta
pemilu, hingga kampanye.
Peluncuran pemungutan suara
Pemilu Serentak 2024 sebagai pengingat semua elemen masyarakat terhadap
pelaksanaan hajat pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Meskipun Pemilu
Serentak bukan pertama kali dialami masyarakat Indonesia namun sosialisasi
waktu pencoblosan sangat penting.
Dengan kata lain, peluncuran
hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 agar masyarakat aware terhadap
pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari
2024.
Selain itu, peluncuran hari
pemungutan suara tersebut juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat
agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Dengan sosialisasi yang
optimal maka diharapkan demokrasi Indonesia semakin baik melalui pemilu yang
berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat.
Selain itu pelibatan aktif
semua elemen masyarakat untuk kesuksesan Pemilu 2024 diharapkan akan
meningkatkan partisipasi masyarakat. Outputnya hasil Pemilu Serentak 2024 akan
semakin legitimit.
Kesuksesan pemilu yang
diimpikan, baru bisa diwujudkan kalau seluruh elemen secara bersama-sama kerja
sama, baik pemerintah, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun partai politik,
pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat.
Terhadap Penyelenggara
Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik,
profesional, berintegritas dan transparan.
Harus diakui Penyelenggara
Pemilu 2024 akan menghadapi banyak kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak
2022. Kerumitan yang dimaksud, beban kerja akan meningkat serta kontestan yang
banyak sudah tentu potensi pelanggaran makin besar.
Misalnya, sebagai arena
kontestasi, pemilu selalu memiliki celah yang membuat orang melanggar. Oleh
karena itu, prinsip profesionalisme dan
integritas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu harus benar-benar disiapkan.
KPU dan Bawaslu sebagai
Penyelenggara Pemilu harus mendapat dukungan baik pemerintah pusat, provinsi
dan daerah. Tujuannya, agar pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu 2024
berjalan adil, jujur, dan demokratis.
Dalam konteks luas, domain
penyelenggara pemilu sebetulnya bukan hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga
Pemerintah dan DPR maupun pemangku kepentingan lain seperti parpol dan aparat
keamanan.
DPR memiliki, kewenangan
DPR dalam mendukung regulasi dan pemerintah mendukung pelaksanaan pemilu,
meliputi anggaran, pengamanan, infrastruktur. Kolaborasi antar pemangku kepentingan
ini sangat menentukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan sukses.
Pelaksanaan Pemilu 2024,
Pilkada serentak dan Pilpres merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan
menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena
itu, penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan secara baik dan matang.*** (Maksuni,
Praktisi Pers)