Menuntaskan Pelimpahan Aset Daerah

Sumber Gambar :

Oleh Maksuni

Pelimpahan atau penyerahan aset dari daerah induk ke daerah otonomi baru merupakan persoalan yang tidak mudah. Hampir pada semua daerah otonomi baru menghadapi kendala sulitnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya yang dialami Kota Serang.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, tercantum dalam Bab V Pasal 3 tentang personel, aset, dan dokumen. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat wali kota.

 

Jika dihitung hingga akhir 2019, maka sudah hampir 12 tahun penyerahan aset tak kunjung rampung. Tak kunjung tuntas ini kini persoalan menjadi pelik karena proses pelimpahan aset menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Terhadap persoalan ini, Gubernur Banten Wahidin Halim akan turun tangan atau memediasi penyelesaian proses pelimpahan aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Mantan Wali Kota Tangerang itu akan mempertemukan kedua belah pihak.

 

Sebagaimana diketahui, masih ada beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Serang yang mengontrak. Sementara, pemkot dilarang membangun gedung perkantoran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Disisi lain, daerah induk yakni Kabupaten Serang belum tuntas dalam pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspemkab) Serang. Kendala anggaran masih menjadi kendala. Alhasil, pelimpahan aset hingga sudah lebih sepuluh tahun belum tuntas. Walaupun harus diakui, pelimpahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang juga tidak mandek. Ada progres pelimpahan aset setiap tahunnya.

 

Dari berbagai hal tersebut, tentu saja kita berharap Gubernur Banten mampu memediasi kedua belah pihak untuk dicarikan solusi yang terbaik. Yakni antara kedua belah tidak ada yang dirugikan, karena hal ini hanya menyangkut aset negara. Oleh karena itu, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat harus mampu menyelesaikan pelimpahan aset ini secara tuntas.

 

Pelimpahan aset memang bukan perkara mudah. Karena ini persoalan antara pemerintah dengan pemerintah (govermnet to giverment) maka semestinya tahapan dalam penuntasan pelimpahan aset ini dibuat secara jelas. Artinya Pemprov Banten bisa merancang tahapan penyelesaian aset Pemkab Serang dan Pemkot Serang dalam kurun waktu tertentu. Disisi lain, Pemprov Banten membantu dalam hal bantuan keuangan sesuai dengan tahapan penyelesaian aset tersebut. Misalnya bantuan keuangan untuk pembangunan Puspemkab Serang bisa dianggarakan secara terus menerus hingga kurun beberapa tahun. Dengan demikian, ada kepastian tahun yang ditetapkan maka semua aset Pemkab Serang sudah bisa dilimpahkan ke Pemkot Serang.

 

Kesepakatan itu bisa dituangkan dalam perjanjian antara Pemkab Serang, Pemkot Serang dan Pemprov Banten. Dengan adanya kesepakatan ini, maka progres pelimpahan aset akan terpantau secara jelas. Selama aset belum dilimpahkan semua, tentu saja Pemkot Serang harus sabar untuk sementara ada OPD yang belum memiliki kantor. Yang jelas, OPD masih bisa menjalankan tugasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.***

 

Penulis, jurnalis Kabar Banten

 


Share this Post