Menuntaskan Pelimpahan Aset Daerah
Sumber Gambar :Oleh Maksuni
Pelimpahan atau penyerahan aset dari
daerah induk ke daerah otonomi baru merupakan persoalan yang tidak mudah.
Hampir pada semua daerah otonomi baru menghadapi kendala sulitnya memenuhi
ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya yang dialami Kota Serang.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, tercantum dalam
Bab V Pasal 3 tentang personel, aset, dan dokumen. Penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan
penjabat wali kota.
Jika dihitung hingga akhir 2019, maka
sudah hampir 12 tahun penyerahan aset tak kunjung rampung. Tak kunjung tuntas
ini kini persoalan menjadi pelik karena proses pelimpahan aset menjadi temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terhadap persoalan ini, Gubernur Banten
Wahidin Halim akan turun tangan atau memediasi penyelesaian proses pelimpahan
aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Mantan Wali Kota Tangerang itu
akan mempertemukan kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui, masih ada
beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Serang yang
mengontrak. Sementara, pemkot dilarang membangun gedung perkantoran oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disisi lain, daerah induk yakni
Kabupaten Serang belum tuntas dalam pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspemkab)
Serang. Kendala anggaran masih menjadi kendala. Alhasil, pelimpahan aset hingga
sudah lebih sepuluh tahun belum tuntas. Walaupun harus diakui, pelimpahan aset
dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang juga tidak mandek. Ada progres pelimpahan
aset setiap tahunnya.
Dari berbagai hal tersebut, tentu saja
kita berharap Gubernur Banten mampu memediasi kedua belah pihak untuk dicarikan
solusi yang terbaik. Yakni antara kedua belah tidak ada yang dirugikan, karena hal
ini hanya menyangkut aset negara. Oleh karena itu, pemerintah provinsi sebagai
kepanjangan tangan pemerintah pusat harus mampu menyelesaikan pelimpahan aset
ini secara tuntas.
Pelimpahan aset memang bukan perkara
mudah. Karena ini persoalan antara pemerintah dengan pemerintah (govermnet to
giverment) maka semestinya tahapan dalam penuntasan pelimpahan aset ini dibuat
secara jelas. Artinya Pemprov Banten bisa merancang tahapan penyelesaian aset
Pemkab Serang dan Pemkot Serang dalam kurun waktu tertentu. Disisi lain,
Pemprov Banten membantu dalam hal bantuan keuangan sesuai dengan tahapan
penyelesaian aset tersebut. Misalnya bantuan keuangan untuk pembangunan
Puspemkab Serang bisa dianggarakan secara terus menerus hingga kurun beberapa
tahun. Dengan demikian, ada kepastian tahun yang ditetapkan maka semua aset
Pemkab Serang sudah bisa dilimpahkan ke Pemkot Serang.
Kesepakatan itu bisa dituangkan dalam
perjanjian antara Pemkab Serang, Pemkot Serang dan Pemprov Banten. Dengan
adanya kesepakatan ini, maka progres pelimpahan aset akan terpantau secara
jelas. Selama aset belum dilimpahkan semua, tentu saja Pemkot Serang harus
sabar untuk sementara ada OPD yang belum memiliki kantor. Yang jelas, OPD masih
bisa menjalankan tugasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.***
Penulis, jurnalis Kabar Banten