Menumbuhkan Kesadaran Kolektif Masyarakat Dalam Penerapan New Normal di Banten

Sumber Gambar :

Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar provinsi dengan kasus Covid-19. Jika dibandingkan dengan sebelumnya yang masuk tiga dan empat besar, tentu penurunan ini menunjukkan perkembangan yang baik. Artinya Provinsi Banten sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai provinsi episentrum.

Meskipun kurva kasus Covid-19 di Provinsi Banten telah melandai, namun terjadi perubahan penyebaran kasus Covid-19. Yakni Lebak yang sebelumnya masih zona hijau sekarang sudah kuning. Dan yang mengkhawatirkan yakni Kota Serang yang ditetapkan sebagai zona orange.

Pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten mengungkapkan alasan Kota Serang mengalami perubahan warna zona dari kuning menjadi oranye. Perubahan zona ini lantaran tren kasus di Kota Serang meningkat dan sudah mulai terjadi adanya transmisi lokal.

Artinya, kata dia, agar tidak terjadi transmisi lokal yang lebih luas yang dapat mempercepat tren peningkatan kasus sehingga jatuh pada zona merah. Maka harus memberlakukan protokol kesehatan lebih disiplin lagi dalam segala aktivitas kegiatan.

Awal Juni ini sejumlah wilayah di Indonesia akan menerapkan new normal (tata kehidupan normal yang baru). Namun untuk Banten, sebagaimanya keterangan Gubernur Banten Wahidin Halim belum dilakukan.

Pemprov Banten terlebih dahulu meneruskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan hingga 14 Juni 2020. Kebijakan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum memasuki fase kenormalan baru atau new normal akan diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Menrurut Gubernur Banten tahapan new normal harus diawali dengan pembiasan masyarakat terhadap kehidupan sosial yang tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Pembiasan pola kehidupan tersebut tak bisa dilakukan secara spontan. Karena itu dirinya memandang perlu untuk meneruskan PSBB di Tangerang Raya sebelum new normal. Tak bisa dipungkiri PSBB yang berlaku sebelumnya belum memantapkan kebiasan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

PSBB diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Hasilnya untuk zona merah mengalami penurunan grafik dan mengamankan wilayah lain yang masih zona kuning. Dengan demikian penerapan PSBB harus sesuai dengan daerah lain di luar Banten.

Tentu kota tidak menginginkan penerapan new normal pada akhirnya dipahami  masyarakat sebagai bentuk kebebasan kembali dengan mengabaikan protokol kesehatan. Fakta dalam beberapa hari ini, masyarakat yang berlibur ke objek wisata ditemui yang mengabaikan jaga jarak dan memakai masker.

Ini yang menjadi tugas pemerintah dan semua elemen masyarakat mendorong kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjadi budaya dan kebiasaan sehari-hari secara kolektif.

Untuk menumbuhkan kesadaran ini tidak hanya perorangan, kelompok saja, tetapi menjadi kesadaran kolektif bahkan menjadi budaya yang positif. Disiplin, jaga kebersihan diri dan lingkungan selama ini merupakan hal yang masih sangat susah ditumbuhkan di kalangan masyarakat.

Penerapan new normal adalah ujian sejauh mana masyarakat Indonesia, khusunya Banten, dalam menerapkan budaya kolektif berupa menaati protokol kesehatan secara bertanggungjawab, bukan karena keterpaksaan tetapi karena kesadaran. *** (Maksuni, praktisi jurnalistik)


Share this Post